Berita Nasional
FAKTA Surat Pemakzulan Wapres Gibran Sudah Masuk ke Gedung Senayan DPR RI, Ini Kata Ketua MPR RI
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan hingga saat ini ia belum menerima laporan dari Sekjen DPR RI
SRIPOKU.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan hingga saat ini ia belum menerima laporan dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI mengenai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.
Muzani juga menyatakan ia belum sempat menanyakan perihal surat tersebut kepada Setjen DPR RI, mengingat ia baru kembali berkantor setelah masa reses.
“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini. Saya belum, teman-teman sekretariat belum melaporkan. Saya juga belum menanyakan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Jokowi Sebut Pemakzulan Gibran Sepaket Prabowo, Dipatahkan Peneliti BRIN: Gus Dur Contohnya
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini menegaskan bahwa ia belum pernah membahas surat usulan pemakzulan Gibran bersama pimpinan MPR RI lainnya.
“Belum. Barangkali entah ada, sudah ada, tapi saya belum tahu. Belum-belum,” ujar dia.
Muzani juga menambahkan bahwa ia sering berkomunikasi dengan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, keduanya belum pernah membahas masalah surat usulan pemakzulan Gibran yang dilayangkan ke DPR maupun MPR RI.
“Saya dengan Pak Dasco sering bertemu, tapi saya tidak membicarakan itu. Membicarakan yang lain,” pungkas dia.
Baca juga: Mahfud MD dan Jimly Soroti Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Prabowo Diyakini Bakal Beri Perlindungan
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat yang berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI pada 2 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, forum ini menyoroti bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” bunyi isi surat tersebut.
Baca juga: Surat Usulan Pemakzulan Wapres Sudah Dikirimkan ke DPR, Pakar Hukum Minta Purnawirawan TNI Dipanggil
Selain dari aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai bahwa Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Oleh karena itu, forum ini mendesak DPR dan MPR untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
POLISI Gerebek Pabrik Uang Palsu, Seorang Desainer Ikut Diamankan, Ratusan Lembar Upal Sudah Beredar |
![]() |
---|
FAKTA Densus 88 Antiteror Amankan 2 ASN di Aceh, Satu di Warung Kopi dan Satu Lagi di Showroom Mobil |
![]() |
---|
NASIB 2 Petugas Imigrasi Jadi Beking Geng Rusia Culik WNA di Bali, Menteri Agus Tegaskan Sanksi Ini! |
![]() |
---|
WAJAH In Dragon Sontak Pucat, Pembunuh Nia Gadis Gorengan di Pariaman Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
CERITA Eks Pemain Debus yang Dapat Amnesti, 'Saat Rezim Jokowi Berkuasa Saya Berjuang Sendiri' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.