Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU

Sidang Korupsi Pokir OKU, Saksi Ungkap Cara Mantan Kadis PUPR OKU Beli Mobil Fortuner

Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU kembali mengungkap fakta baru.

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
SAKSI - Saksi Gunawan (depan, dua dari kanan) sales showroom mobil tempat mantan Kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah membeli mobil Fortuner memberikan kesaksian saat sidang perkara korupsi fee pokir DPRD OKU yang digelar Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/6/2025). Saksi menyebut pembayaran mobil itu dilakukan secara dua tahap. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Museum Tekstil Palembang pada Selasa (24/6/2025) dengan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, seorang saksi sales mobil mengonfirmasi adanya transaksi pembelian mobil oleh mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.

Setelah mendengarkan keterangan dari teller bank, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gunawan, seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo.

Gunawan memberikan kesaksian terkait pembelian satu unit mobil Fortuner berwarna hitam seharga Rp 505 juta yang dibayar dalam dua tahap.

Menurut Gunawan, proses pembelian mobil tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2025.

Awalnya, seorang bernama Ahmad Fadhil datang ke showroom dan menawar mobil Fortuner seharga Rp 530 juta. Setelah negosiasi, disepakati harga Rp 505 juta.

Baca juga: Korupsi Fee Pokir DPRD OKU, Teller Bank BCA Ungkap Terdakwa Sugeng Cairkan Rp 1,5 M Lewat Istrinya

"Awalnya yang datang ke showroom itu seseorang bernama Ahmad Fadhil. Ia menawar harga mobil Fortuner seharga Rp 530 juta, setelah dinego sepakat harga Rp 505 juta," ujar Gunawan di persidangan.

Gunawan menambahkan bahwa Ahmad Fadhil mentransfer uang muka pembayaran mobil senilai Rp 100 juta.

Keesokan harinya, Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 405 juta sebagai pelunasan.

"Yang menyerahkan uang pelunasan Pak Novriansyah dan Barmensyah. Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Tempat kami itu jual beli mobil bekas, Yang Mulia," jelas Gunawan.

Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah sendiri telah mengakui bahwa ia membeli mobil Toyota Fortuner tersebut menggunakan dana fee yang diterima dari kontraktor proyek.

Ia berdalih mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap meminjam kendaraan staf saat turun ke lapangan.

"Mobil Fortuner saya beli cash dari uang fee 2 persen yang diberikan Pak Sugeng. Belum seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK," ungkap Novriansyah dalam sidang sebelumnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved