Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU
Misteri Pembelian Pajero Setengah Miliar dari Fee 2 Persen, Proyek Pokir DPRD OKU Terbongkar
Novriansyah bersama Barmensyah datang ke dealer untuk melunasi sisa pembayaran senilai Rp 405 juta secara tunai dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fakta baru kembali terungkap saat digelarnya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/6/2025), dari pukul 11.30, hingga sore.
Di mana, dalam sidang lanjutan kali ini JPU KPK menghadirkan salah satu saksi yakni Gunawan, seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo, yang memberikan kesaksian mengonfirmasi adanya transaksi pembelian mobil mewah oleh Novriansyah.
Dalam kesaksiannya, Gunawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, mengatakan bahwa satu unit mobil Pajero warna hitam saat itu dibeli secara tunai dengan total nilai transaksi mencapai Rp 505 juta.
Gunawan juga membeberkan, untuk proses pembeliannya saat itu sekitar bulan Maret 2025.
"Yang datang ke showroom, mengaku bernama Ahmad Fadil Saputra. Saat itu dirinya mengecek dan menawar mobil Pajero yang ditawarkan seharga Rp 530 juta, lalu terjadi lah tawar menawar dan disepakati harga jualnya Rp505 juta," beber Gunawan dalam persidangan.
Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2025, Fadil disebutkan saksi Gunawan mentransfer uang muka sebesar Rp100 juta.
Keesokan harinya, giliran Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer untuk melunasi sisa pembayaran senilai Rp 405 juta secara tunai menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
"Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Yang menyerahkan uang pelunasan itu adalah Pak Novriansyah dan Pak Barmensyah," beber Gunawan kembali.
Keterangan saksi dari pihak dealer tersebut pun semakin memperkuat dugaan bahwa Novriansyah, selaku eks Kepala Dinas PUPR OKU, membeli mobil Pajero tersebut menggunakan dana dari fee 2 persen yang dikutip dari proyek pokir DPRD OKU.
Diketahui, Novriansyah yang juga kembali dihadirkan oleh jaksa KPK dipersidangan atas nama Ahmad Sugeng Santoso, nampak hanya bisa terdiam mendengar keterangan saksi Gunawan.
Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah juga telah mengakui bahwa dirinya membeli mobil Toyota Fortuner dari dana fee yang diterima dari kontraktor proyek.
Ia berdalih, bahwa mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.
"Mobil Fortuner saya beli cash dari uang fee 2 persen yang diberikan Pak Sugeng. Belum seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK," kata Novriansyah dalam sidang lalu.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sidang-Fee-Pokir-Novriansyah.jpg)