Ayah Rantai Anak Kandung
KONDISI Bocah 7 Tahun di Banyasin yang Lehernya Dirantai Ayah Kandung, Kapolsek Sebut Hal Ini!
Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada luka fisik yang ditemukan, aksi merantai leher anak tetap masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.
Penulis: Ardiansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Hasil visum terhadap MAN, bocah 7 tahun yang dirantai oleh ayah kandungnya sendiri, Idham Alfarisi, menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Meski demikian, tindakan yang dilakukan pelaku tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Rambutan AKP Ledi, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada luka fisik yang ditemukan, aksi merantai leher anak tetap masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.
“Tidak ditemukan tanda kekerasan terhadap korban. Namun tindakan merantai leher anak tetap melanggar hukum,” ujar Ledi.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Tujuannya adalah untuk membantu pemulihan trauma yang dialami MAN akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, meski tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, proses hukum tetap akan berjalan.
Keputusan ini diambil karena tidak adanya unsur kekerasan fisik berat, namun pihak kepolisian tetap menilai perlakuan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Pelaku tidak ditahan karena tidak ditemukan tanda kekerasan fisik lainnya terhadap korban. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan hasil konsultasi bersama dinas PPA dan penyidik,” tutup Ledi.
Baca juga: PENGAKUAN Ayah Kandung di Banyuasin yang Rantai Leher Anaknya Lalu Digembok, Gegara Televisi!

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjung Marbu, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin digegerkan oleh kejadian tragis yang menimpa seorang anak berusia tujuh tahun berinisial MAN.
Anak tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher dirantai dan ditambatkan ke terali jendela rumah oleh ayah kandungnya sendiri, Idham Alfarisi.
Peristiwa yang mengejutkan ini baru terungkap setelah korban berteriak meminta tolong pada siang hari dan terdengar oleh tetangga sekitar.
Warga yang datang ke lokasi langsung mendapati MAN dalam kondisi dirantai dan merekam kejadian tersebut sebagai bukti.
Menurut keterangan warga, keluarga korban dikenal sebagai keluarga biasa pada umumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.