Breaking News

Berita Nasional

Kakak Mak Rini Titipkan Uang ke Jaksa Sebesar Rp 1,1, Miliar, 'Ketakutan' Pasca Jadi Tersangka!

MM merupakan anggota TP2ID Kabupaten Blitar, yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarif atau Mak Rini

Editor: Welly Hadinata
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
PENGGANTI KERUGIAN NEGARA - Penyidik Kejari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menunjukkan titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, MM, Senin (23/6/2025). MM merupakan anggota TP2ID Kabupaten Blitar, yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. 

Kemudian, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.

Berikutnya, HS sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.

Tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK.

BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025. 

Sumber: Surya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved