Berita Nasional

Kakak Mak Rini Titipkan Uang ke Jaksa Sebesar Rp 1,1, Miliar, 'Ketakutan' Pasca Jadi Tersangka!

MM merupakan anggota TP2ID Kabupaten Blitar, yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarif atau Mak Rini

Editor: Welly Hadinata
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
PENGGANTI KERUGIAN NEGARA - Penyidik Kejari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menunjukkan titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, MM, Senin (23/6/2025). MM merupakan anggota TP2ID Kabupaten Blitar, yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. 

SRIPOKU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari MM, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), Senin (23/6/2025). 

MM merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. 

"Kami menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka MM sebesar Rp 1,1 miliar.

Titipan pengganti uang kerugian negara diserahkan oleh kuasa hukum MM," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso. 

Titip pengganti uang kerugian negara dari MM yang diterima Kejari Kabupaten Blitar, berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Baca juga: NASIB Oknum Pegawai Kejati Sumsel Diduga Minta Rp 750 Juta ke Terdakwa Kasus Korupsi di Musi Rawas

Sebelum menyimpannya, penyidik Kejari Kabupaten Blitar menghitung kembali titipan pengganti uang kerugian negara. 

"Tersangka MM memiliki itikad baik untuk menitipkan pengganti uang kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak," ujarnya. 

Dikatakan Andriyanto, nilai titipan pengganti uang kerugian negara itu sesuai dengan dugaan aliran uang yang diterima MM dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak, yaitu Rp 1,1 miliar. 

Sedang nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar. 

"Kami berharap, tersangka lain dalam kasus ini juga punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Dengan begitu kerugian negara bisa dipulihkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan MM, selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Baca juga: FAKTA Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Terjerat Kasus Korupsi, Ini Bunyi Pasalnya!

Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari tersangka BS. 

BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.

Dalam kasus itu, sampai saat ini, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka. 

Yaitu, MM selaku anggota TP2ID Kabupaten Blitar, MB direktur CV Cipta Graha Pratama selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan jadi tersangka pada 11 Maret 2025.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved