Berita Nasional
FAKTA Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Terjerat Kasus Korupsi, Ini Bunyi Pasalnya!
Chandra Hamzah, menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor
Editor:
Welly Hadinata
Kolase Tribunnews
Mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan pasal UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Chandra kemudian berpendapat agar Pasal 3 UU Tipikor bisa direvisi dan disesuaikan dengan Article 19 United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
“‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.
Berita Terkait: #Berita Nasional
| BIKIN Semua Terdiam, Ini Analisa Jokowi Soal Tujuan Proyek Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung |
|
|---|
| CARA AHY Lunasi Utang Kereta Cepat Whoosh, Ada 2 Alternatif, Tinggal Tunggu Arahan Presiden Prabowo |
|
|---|
| BEGINI Reaksi Bahlil Lahadalia Saat Tahu Ada Kader Partai Golkar yang Lapor Akun Meme Sindiran, Cek! |
|
|---|
| DAFTAR Mega Korupsi yang Dibongkar Kejagung dan KPK, Kurun Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Sesuai Prinsip Syariah, MUI Keluarkan Fatwa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Gunakan Dana Zakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.