Berita Nasional
FAKTA Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Terjerat Kasus Korupsi, Ini Bunyi Pasalnya!
Chandra Hamzah, menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor
Editor:
Welly Hadinata
Kolase Tribunnews
Mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan pasal UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Chandra kemudian berpendapat agar Pasal 3 UU Tipikor bisa direvisi dan disesuaikan dengan Article 19 United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
“‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Lubang Sempit Renggut Nyawa, 3 Pekerja di Bali Tewas Gagal Napas Saat Perbaiki Bak Penampungan Air |
![]() |
---|
MENKO Polkam Tindak Tegas Bendera Bajak Laut One Piece Berkibar di Atas Merah Putih, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
ALASAN Rocky Gerung Sebut Pengaruh Jokowi Mulai Melemah, Presiden Prabowo Buktikan Ketegasannya! |
![]() |
---|
FAKTA Perintah Megawati ke Kadernya Dukung Presiden Prabowo, Sekjen PDIP Hasto 'Dihadiahi' Amnesti |
![]() |
---|
FAKTA Ayah Kandung Cekik 2 Anaknya yang Masih Balita hingga Meninggal Dunia, Motif Masih Misteri! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.