Berita Viral
NASIB Si Pengantin Pria di PALI yang Viral Istrinya Minta Cerai Setelah Ijab Kabul, KUA Sebut Ini!
Insiden pengantin wanita minta cerai itu terekam kamera ponsel tamu undangan hingga akhirnya viral di media sosial.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Penyebab pengantin wanita mendadak minta cerai seusai mempelai pria sah mengucapkan ijab kabul, akhirnya terungkap.
Peristiwa yang menghebohkan tersebut terjadi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Insiden pengantin wanita minta cerai itu terekam kamera ponsel tamu undangan hingga akhirnya viral di media sosial.
Namun, setelah ditelusuri, diduga pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama alias KUA setempat.
Hal tersebut lantaran pernikahan yang dilakukan sejoli itu adalah pernikahan siri.
Awalnya, prosesi akad nikah dalam video itu terlihat berjalan mulus.
Pengantin pria dengan khidmat mengucapkan ijab kabul bersama wali nikah mempelai wanita, dibimbing langsung oleh penghulu.
Baca juga: NASIB Pengantin Wanita di PALI yang Viral Minta Cerai Setelah Akad Nikah, Ucapkan Kalimat Ini!

Namun, suasana khidmat seketika berubah tegang ketika sang mempelai wanita melontarkan permintaan yang tak disangka-sangka, mengguncang seluruh hadirin.
Pengantin wanita tampak duduk di sebelah pengantin pria saat prosesi akad nikah berlangsung.
Namun berselang beberapa detik usai akad nikah dinyatakan sah, sang pengantin wanita tiba- tiba berkata minta bercerai.
“Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” kata pengantin wanita dalam video tersebut kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi.
Sontak hal tersebut membuat heboh bagi para tamu yang hadir serta kedua belah pihak keluarga yang menyaksikan saat sang mempelai wanita itu pergi masuk ke kamar.
Begitu juga dengan pengantin pria yang tampak kaget melihat istri yang baru dinyatakan sah dinikahinya itu berkata seperti itu.
Dalam video tersebut, pengantin pria juga berkata bahwa ia bertekad tidak akan menceraikan istri yang baruh dinikahinya itu, meski sang wanita minta cerai dengan alasan tidak senang.
Belum tahu persis adanya permasalahan apa di antara keduanya. Namun, seorang penghulu yang dengan tenang mendinginkan keadaan tersebut, dan meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sripoku.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan atas adanya fenomena pernikahan seumur jagung ini.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung Kecamatan Abab.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung Kecamatan Abab.
Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung Kecamatan Abab.
Namun, untuk waktu kapan prosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.
Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggungjawabkan hingga dunia dan akhirat.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidaksiapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.
"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial. Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.
KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama. "Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya.
SOSOK Salsa Erwina Mahasiswa UGM Buat Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Gaji DPR, Keluarga Diintimidasi |
![]() |
---|
'Aku Habisi Kalian' Salsa Erwina Ancam Ahmad Sahroni Tahu Keluarganya di Indonesia akan Diintimidasi |
![]() |
---|
WANITA Eks Wali Kota Ini Kakinya Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis, Suaminya Ikutan Tegang! |
![]() |
---|
NASIB 8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah di Kalimantan |
![]() |
---|
EKO Patrio yang 4 Periode di Senayan, Ngaku Dulu Miskin dan Kini Kekayaannya Mencapai Rp 131 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.