Gambaran Rincian Gaji Hakim Pasca Dinaikkan Prabowo, Junior Naik Hingga 280 Persen, Respon Menpan RB

Berapa besaran gaji hakim pasca dinaikkan Prabowo? Kabarnya, hakim junior mengalami kenaikan gaji paling besar.

Editor: Refly Permana
kompas.com
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (12/6/2025) resmi mengumumkan kenaikan haji hakim di Indonesia. Nominal kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. 

SRIPOKU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen pada Kamis (12/6/2025).

Prabowo memastikan bahwa kenaikan gaji hakim akan diberikan secara menyeluruh kepada hakim-hakim di Indonesia.

Namun, angka kenaikan gaji hakim tertinggi akan diberikan kepada golongan paling junior.

Pasca adanya pengumuman dari Prabowo, Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB langsung memberi respon.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk pembahasan awal

Besaran kenaikan gaji hakim itu dihitung dengan berbagai pertimbangan. 

Misalnya masa kerja, predikat kinerja, wilayah penempatan tugas, dan kesiapan anggaran yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan bersama Mahkamah Agung.

Kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen menunjukkan bahwa hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini. 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (12/6/2025), gaji hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini menerima gaji pokok Rp 2.785.700 per bulan. 

Jika besaran gaji itu naik menjadi 280, maka hakim golongan IIIa setidaknya akan menerima kenaikan gaji hingga Rp 7.799.960. 

Lalu, untuk gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yakni hakim dengan gaji tertinggi, saat ini menerima gaji pokok Rp 6.373.200 per bulan.

Apabila kenaikan gaji tersebut mencapai 280 persen, gaji hakim golongan IVe menjadi Rp 17.844.960 per bulan. 

Selain menerima gaji pokok per bulan, hakim di Indonesia juga berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PP 44/2024. 

Baca juga: Gaji Dinaikkan hingga 280 Persen, Ini Beda Besaran Gaji Hakim di Era Jokowi dan Prabowo

Berikut perincian tunjangan gaji hakim 2025: 

Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) 

  • Ketua/kepala: Rp 56.500.000 
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000 
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000 
  • Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000 
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000 
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000. 
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved