Berita PALI

PRIA di PALI Ini Miliki Bengkel Perakitan Senjata Api Ilegal, Ngaku Belajar Ototidak dari Medsos

Pelaku ditangkap saat tengah berada di gudang yang dijadikan bengkel senjata api rakitan, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah
DITANGKAP -- RA (26) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap Polisi karena melakukan aktivitas ilegal perakitan senjata Api, Jum'at (20/6/2025). Dari penggerebekan sebuah gudang milik pelaku yang sebagai bengkel perakitan senjata api itu, Polisi menemukan barang bukti, berupa frame senjata api rakitan pelaku, amunisi aktif, bahan baku pembuatan serta peralatan lengkap untuk pembuatan senjata api. 

SRIPOKU.COM, PALI – Satuan Reskrim Polres PALI membongkar praktik perakitan senjata api ilegal yang dijalankan oleh seorang pria berinisial RA (26), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku ditangkap saat tengah berada di gudang yang dijadikan bengkel senjata api rakitan, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya.

"Kami mendapat informasi soal dugaan bengkel modifikasi senjata api rakitan (senpira). Setelah penyelidikan dan bukti kuat, pelaku RA berhasil kami tangkap bersama barang bukti," ujar Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (21/6/2025).

Barang Bukti: Dari Senpi Rakitan hingga Peralatan Bengkel

Dari penggerebekan, polisi menyita berbagai komponen dan senjata hasil rakitan, di antaranya:

  • 1 pucuk pistol airsoft gun yang telah dimodifikasi
  • 4 buah frame revolver rakitan
  • 8 silinder, 1 magazine, 5 butir peluru 9 mm, dan 5 butir peluru 36 mm

Peralatan pendukung seperti mesin bor duduk dan tangan, mesin gerinda, tang, palu, barel, per, hammer, dan plat besi

Semua barang bukti langsung diamankan ke Mapolres PALI bersama tersangka.

Pelaku Belajar Otodidak Lewat Media Sosial

Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku memulai aktivitas perakitan senjata api ilegalnya sejak pertengahan Mei 2025.

Ia belajar secara otodidak dari video tutorial di media sosial, lalu mengubah gudangnya menjadi bengkel senpi.

“Pelaku adalah wiraswasta dan mengaku tertarik membuat senpi untuk dijual. Tapi sebelum sempat menjual hasil produksinya, sudah keburu kami ciduk,” ujar Kapolres.

RA juga mengaku memperoleh amunisi aktif secara online, yang kini sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan distribusi senjata rakitan tersebut.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Kami tidak main-main menindak perakitan senpira ilegal. Ini demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres PALI," tegas AKBP Yunar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved