Kunci Jawaban

Apakah Terjadi Pelanggaraan Kode Etik Profesi Guru oleh Guru yang Ada Dalam Kasus Tersebut, Modul 3

Untuk setiap kasus di atas, jawablah pertanyaan berikut: 1. Apakah terjadi pelanggaraan kode etik profesi guru oleh guru yang ada dalam kasus tersebut

Freepik
CERITA REFLEKTIF MODUL 3 - Ilustrasi belajar. Apakah Terjadi Pelanggaraan Kode Etik Profesi Guru oleh Guru yang Ada Dalam Kasus Tersebut 

SRIPOKU.COM - Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai Topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.

Cerita Reflektif Modul 3 ini membahas sub materi tentang Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik, pada pertanyaan nomor 1.

Berikut pertanyaan nomor 1 'Untuk setiap kasus di atas, jawablah pertanyaan berikut: 1. Apakah terjadi pelanggaraan kode etik profesi guru oleh guru yang ada dalam kasus tersebut? 2. Prinsip kode etik apa yang dilanggar oleh guru pada kasus tersebut? 3. Langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan agar hal ini tidak terulang lagi?,' yang akan dibahas agar memudahkan Bapak/Ibu guru dalam pengisian modul.

Artikel ini menyajikan referensi pengisian cerita reflektif pada modul 3 PPG 2025.

Baca juga: Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat Semua Guru, Reflektif Modul 3

Cerita Reflektif

Pertanyaan:

Untuk setiap kasus di atas, jawablah pertanyaan berikut: 1. Apakah terjadi pelanggaraan kode etik profesi guru oleh guru yang ada dalam kasus tersebut? 2. Prinsip kode etik apa yang dilanggar oleh guru pada kasus tersebut? 3. Langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan agar hal ini tidak terulang lagi?

Jawaban:

Kasus 1 (Ibu Pupung)

Benar terjadi pelanggaran kode etik pada Ibu Pupung, karena beliau menggunakan uang tabungan siswa demi kepentingan pribadinya. Hal ini melanggar prinsip integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Langkah pencegahan yang dapat diterapkan yaitu perlunya laporan keuangan yang transparan, pengawasan berkala dari kepala sekolah, dan pelatihan tata kelola keuangan dan etika demi mencegah terulangnya masalah serupa.

Kasus 2 (Pak Dudung)

Pak Dudung melanggar kode etik profesionalisme dan keadilan karena memberikan perlakuan istimewa kepada siswa yang orang tuanya memberikan hadiah. Hal ini melukai prinsip integritas dan kesetaraan. Langkah pencegahannya dapat berupa sosialisasi peraturan tentang gratifikasi, pengawasan dari kepala sekolah, dan pelatihan profesionalisme demi menjaga sikap adil dan netral di kalangan pendidik.

Kasus 3 (Ibu Tina)

Ibu Tina melanggar prinsip integritas dan profesionalisme, yaitu menggunakan jabatannya demi kepentingan pribadinya, yaitu mencari pelanggan produk multilevel marketing di kalangan orang tua siswa. Hal ini dapat dicegah dengan memberikan pelatihan etika dan profesionalisme, mensosialisasikan peraturan penggunaan jabatan, dan melakukan pengawasan secara berkala demi menjaga kewibawaan profesi guru.

Kasus 4 (Pak Heru dan Pak Bambang)

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved