Eksportir CPO Terbesar dari Indonesia, Profil Wilmar Group, Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp 11,8 T

Sepak terjang Wilmar Group yang tengah disorot pasca Kejagung pamer uang sitaan senilai Rp 11,8 triliun. Pihak Wilmar membantah.

Editor: Refly Permana
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SITA UANG - Penampakan tumpukan uang Rp 2 Triliun dari total Rp 11,8 triliun yang berhasil disita Kejaksaan Agung dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Selasa (17/6/2025). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa penyitaan uang tunai Rp 11,8 triliun yang berhasil dilakukan jadi yang terbesar sepanjang sejarah. 

SRIPOKU.COM - Lima anak usaha Wilmar Group ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyita dana senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. 

Sebanyak Rp 2 triliun uang tunai ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik. 

Uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk hingga menggunung memenuhi setengah ruangan gedung Bundar Jampidsus yang baru direnovasi. 

Dalam kasus korupsi CPO terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

PT Wilmar Nabati Indonesia sendiri merupakan anak usaha dari Grup Wilmar. 

Jika mengacu pada data kontribusi DMO terbesar di Indonesia, Wilmar Group menempati ranking pertama sebagai perusahaan yang paling banyak mengekspor CPO dari Indonesia. 

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak 1989. 

Baca juga: TERUNGKAP Asal Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita dari Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Induk perusahaan, yakni Grup Wilmar atau Wilmar Internasional, bahkan dinobatkan sebagai produsen sawit terbesar di dunia. 

Selain di Indonesia, perkebunan kelapa sawitnya juga berada di Malaysia. 

Kemendag mencatat, induk perusahaan yang berbasis di Singapura ini menyumbang DMO minyak sawit sebesar 99,26 juta liter. 

Namun ketimbang di Indonesia, perusahaan ini memilih mencatatkan diri di Bursa Efek Singapura atau Singapore Stock Exchange (SGX). 

Wilmar International Ltd pernah masuk sebagai perusahaan sawit terbesar dunia pada tahun 2018. 

Dikutip dari laman resmi SGX, Wilmar International Limited terdaftar di Bursa Efek Singapura sejak 20 Juli 2000. 

Kantor pusatnya berada di 28 Biopolis Road Wilmar International, Singapore 138568. 

"Wilmar International Limited, didirikan pada tahun 1991 dan berkantor pusat di Singapura, saat ini merupakan grup agribisnis terkemuka di Asia," tulis SGX di situs resminya. 

Kronologi kasus

Wilmar awalnya terseret kasus korupsi penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). 

Dalam perkembangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. 

Belakangan terungkap, saat Kejagung mengajukan kasasi atas putusan pengadilan, majelis hakim yang menangani perkara ini sebelumnya diketahui menerima suap dari Wilmar. 

Di Indonesia, Wilmar Group mengendalikan sawit hingga produk hilirnya melalui PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sementara itu, Wilmar Internasional Limited (induk perusahaan Wilmar) membantah klaim Kejaksaan Agung yang menyatakan telah menyita Rp 11.880.351.802.619 dari lima perusahaannya. 

Uang Rp 11,8 triliun ini disebut sebagai dana jaminan untuk menunjukkan iktikad baik Wilmar Group dalam proses hukum kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang kini masih bergulir di tahap kasasi. 

"Penempatan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia,” dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Wilmar International Limited, yang diterbitkan, pada Rabu (18/6/2025). 

Wilmar menegaskan, penempatan dana jaminan ini merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan meminta agar pihak Wilmar selaku tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta iktikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11,8 triliun,” lanjut pernyataan itu. 

Besaran dana jaminan ini sama dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan oleh Kejaksaan dalam dakwaan mereka. 

Dana jaminan ini disebutkan akan kembali ke Wilmar Group jika kasasi di Mahkamah Agung ini menguatkan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu membebaskan Wilmar dari hukuman. 

Melalui rilisnya, Wilmar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan semua kegiatan mereka dengan kooperatif, beritikad baik, dan tidak koruptif.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved