Pengamat : Mendagri Tito Harus Minta Maaf, Prabowo Kembalikan Empat Pulau Sengketa ke Aceh

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyarankan Tito Karnavian minta maaf ke warga Aceh.

|
Editor: Refly Permana
handout
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengapresiasi renovasi Kambang Iwak yang dilakukan oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (7/4/2025). 

SRIPOKU.COM - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyarankan Tito Karnavian minta maaf ke warga Aceh.

Sebab, Menteri Dalam Negeri tersebut sudah bikin gaduh pasca empat pulau di Aceh dinyatakan masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Tito dirasa harus minta maaf setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memutuskan kalau empat pulau yang disengketakan itu dikembalikan kepada Provinsi Aceh.

Diketahui dalam keputusan sebelumnya Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kalau empat pulau tersebut diserahkan ke Sumatera Utara. 

Adapun empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. 

Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Terbaru, Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah dimbil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.

Dengan adanya keputusan terbaru dari presiden maka kata dia, seharusnya Mendagri Tito meminta maaf kepada warga Aceh. 

"Sebab, akibat keputusannya itu sudah membuat warga Aceh resah dan marah," kata dia.

Tak hanya itu, keputusan Tito tersebut juga diyakini Jamiluddin sudah membuat gesekan warga Aceh dan Sumut. 

Gesekan itu hampir membuat stabilitas politik nasional goyah, terlebih belakangan ada seruan aksi yang menyuarakan kemerdekaan bagi Aceh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved