Kunci Jawaban

Kode Etik Guru Yang Tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024, Modul 3 PPG

Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur.

Freepik
MODUL 3 TOPIK 3 - Ilustrasi belajar. Kode Etik Guru Yang Tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024, Modul 3 PPG 

SRIPOKU.COM - Latihan Pemahaman Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?

Dasar Materi yang akan dibahas yakni Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru pertanyaan nomor 1 'Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?'.

Jawaban di bawah juga dilengkapi dengan pembahasan agar memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam memahaminya.

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG Materi Menyikapi Keberagaman, Azas Trikon dan Konsentris

1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?

A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan

C. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara

D. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara.

E. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali

Jawaban: B

Pembahasan;

Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan adalah tepat dan benar, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 mengenai kode etik guru:

  1. Profesi – Menjaga kehormatan, reputasi, dan integritas profesi guru.
  2. Peserta didik – Bertanggung jawab atas kesejahteraan, perkembangan, dan perlakuan adil terhadap siswa.
  3. Rekan seprofesi – Menjalin hubungan profesional dan saling mendukung antar guru.
  4. Orang tua/wali peserta didik – Menjaga komunikasi dan kerja sama yang harmonis demi kepentingan anak.
  5. Masyarakat – Berperan serta dalam pengembangan pendidikan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
  6. Peraturan perundang-undangan – Mematuhi Pancasila, UUD 1945, serta peraturan dan undang-undang terkait profesi guru 

Dengan demikian, keenam unsur tersebut mencerminkan lingkup tanggung jawab moral guru yang luas, tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada profesi, kolega, orang tua, masyarakat, dan sistem hukum yang berlaku.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved