Berita Palembang

Utang Biaya Perawatan Suryani Korban Air Keras di RSMH Palembang Diusulkan Dihapus

Perjuangan Suryani (30), seorang ibu rumah tangga asal Banyuasin yang menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
DISIRAM AIR KERAS -- Tim kuasa hukum Suryani dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya menyampaikan perkembangan soal surat permohonan penghapusan utang, Jumat (13/6/2025). Sapriadi Syamsuddin SH menyebut kalau surat permohonan penghapusan utang yang diajukan Rumah sakit ke KPKNL telah diterima. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Perjuangan Suryani (30), seorang ibu rumah tangga asal Banyuasin yang menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri, mulai menemukan titik terang.

Suryani, yang menderita luka bakar 83 persen dan mengalami cacat wajah akibat kejadian tragis tersebut, kini menghadapi tantangan lain, tumpukan utang biaya perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang sebesar Rp 362 juta.

Sebelumnya, ia hanya mampu mencicil Rp 300 ribu per bulan.

Namun, beban berat ini kini berpotensi terangkat. Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, mengumumkan kabar baik.

Setelah intens berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, utang Suryani telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan.

"Beberapa hari ini kami intens komunikasi dengan rumah sakit. Hari ini kami dapat jawaban secara resmi pada intinya bahwa biaya pengobatan Suryani yang terutang Rp 362 juta per 5 Juni 2025 sudah dilimpahkan ke KPKNL," ujar Sapriadi kepada Sripoku.com dan Tribunsumsel.com pada Jumat (13/6/2025).

Sapriadi menjelaskan bahwa sebelumnya, timnya telah mengirimkan surat permohonan penghapusan utang kepada RSMH.

Menanggapi surat tersebut, Direktur Utama RSMH kemudian melayangkan surat resmi ke KPKNL yang telah diterima pada 13 Juni 2025.

Surat permohonan dari tim kuasa hukum Suryani juga turut dilampirkan dalam pengajuan tersebut.

"Tanggal 5 Juni 2025 kami kirim surat secara resmi ke RSMH perihal permohonan penghapusan utang yang kami teruskan ke Presiden, Kemenkes, Gubernur Sumsel, dan Dinkes. Hari ini sudah ditanggapi," kata Sapriadi.

Ia juga menegaskan agar tidak ada pihak-pihak yang mengklaim telah turut serta secara terdepan dalam membantu penghapusan utang Suryani, sebab pihaknya memiliki data otentik mengenai proses yang sudah berjalan.

"Kami ingin meluruskan jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim terdepan (bantu Suryani), karena kami punya data otentik. Dirut RSMH sudah bersurat ke Kepala KPKNL, telah diusulkan penghapusan utang ke KPKNL," tegasnya.

Selain titik terang mengenai utang, Sapriadi juga berharap agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras segera membuahkan hasil.

"Kami yakin Polda Sumsel dapat segera menangkap pelakunya yang saat ini masih berkeliaran," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved