Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan V Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan V Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik yang dapat dipelajari peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Freepik.com
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan V Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Berikut ini tersaji kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan V MOOC Pintar Kemenag.

Untuk itu, simak kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan V Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik untuk dijadikan bahan belajar berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Teknis E-Kinerja Angkatan IV Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional

Baca juga: Jawaban Pelatihan Teknis E-Kinerja Angkatan IV Modul 3.8 Penilaian Diri Bagian 2 MOOC Pintar Kemenag

1. Dari lima prinsip Standar Pelayanan Minimal, yang menganut asas transparansi dan akuntabilitas adalah

A. Ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.

B. Penerapan SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritasdan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuankelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.

C. Meskipun penerapan SPM oleh pemerintah daerah, namun tetap menjadi bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional

D. Bersifat sederhana konkrit mudah diatur terbuka terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan

Jawaban : D. Bersifat sederhana konkrit mudah diatur terbuka terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan

2. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, ini merupakan keputusan.....

A. Menteri PAN RB nomor: 36/KEP/M.ΡΑΝ/7/2003 

B. Menteri PAN RB nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2013 

C. Menteri PAN RB nomor: 36/KEP/M.PAN/7/2013 

D. Menteri PAN RB nomor: 63/KEP/M.ΡΑΝ/7/2003

Jawaban : D. Menteri PAN RB nomor: 63/KEP/M.ΡΑΝ/7/2003

3. Pelayanan mempunyai orientasi yang sama, yaitu mengoptimalkan kepuasan pelanggan. Seiring perkembangan zaman, kinerja pelayanan untuk kepuasan konsumen harus turut ditingkatkan dengan berbagai cara. Untuk menjamin tercapainya kualitas pelayanan yang optimal dibutuhkan dasar yang kuat sebagai berikut, kecuali

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved