Pencairan BSU 2025

Fisioterapis Saja Dapat Bantuan, Cek Lagi BSU 2025 Lewat Handphone, Akses di Link Ini

Warga yang mengecek daftar penerima BSU 2025 semakin ramai pada Jumat (13/6/2025) malam. Lantas, seperti apa cara memeriksa daftar penerimanya?

Editor: Refly Permana
Tribun Jabar
Ilustrasi memerika daftar penerima BSU 2025 melalui handphone. 

SRIPOKU.COM - Warga yang mengecek daftar penerima BSU 2025 semakin ramai pada Jumat (13/6/2025) malam.

Hal ini terbukti dengan trendingnya pencarian BSU 2025 di Google.

Apalagi, mengecek penerima BSU 2025 bisa dari hanphone.

Sejumlah masyarakat sudah merasakan adanya pencairan BSU 2025.

Niken (23), seorang fisioterapis di Rumah Sakit Permata, Kuningan Jawa Barat salah satunya. 

Ia menyebutkan, proses pencairan BSU berjalan lancar dan mudah diakses.

Ditha Dwi Agustin (25), seorang pegawai swasta, juga menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Ia mengaku tidak mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan tersebut.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda

"Tidak ada kendala sama sekali, lancar aja," ucap dia kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Ada beberapa kriteria penerima BSU 2025 dan nominal gaji bukan satu-satunya patokan.

Adapun pencairan BSU 2025 kabarnya sudah dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025 ini.

Untuk memastikan daftar penerima BSU 2025, bisa melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Agar pencairan BSU tidak terkendala, Anda bisa melakukan cek dan update rekening BSU lewat link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Berikut caranya:

- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email

- Lalu, klik tombol "Lanjutkan".

- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan kelayakan sebagai penerima subsidi gaji atau BSU 2025.

Baca juga: Cara Cek Status Penerimanya BSU 2025, Lengkap Dengan Jadwal Pencairan

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.

Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk syarat penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah Bagi Pekerja / buruh.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved