Berita Palembang

Amal Tak Bisa Melawan Ketika Mobilnya Dirampas Orang Mengaku dari Leasing, Lapor Polisi

Amal Burga (21) warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang tak mampu melawan saat mobil Daihatsu Xenianya dirampas orang.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
MELAPOR -- Amal Burga (21) warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, Saat melapor ke Polrestabes Palembang Lantaran mobilnya dirampas, Kamis (12/6/2025), sore. 

SRIPOKU.COM, PALEMBABG -- Habis makan dan hendak menuju ke mobilnya, Amal Burga (21) warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, dihadang orang yang mengaku dari leasing (Lidik) yang merampas kunci mobil yang dipegangnya dan meminta STNK mobil. 

Karena tidak mampu melawan pelapor hanya bisa melihat mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1952 OY dibawa terlapor cs. Tidak terima pelapor Amal didampingi korban M Fikri Albasyiroh (24) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (12/6/2025) sore.

Diwawancarai usai membuat laporan polisi, pelapor Amal Burga mengatakan, peristiwa perampasan mobil ini terjadi di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya pondok pindang burung Jakabaring, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 13.00.

"Saat kejadian habis makan di tempat kejadian perkara (TKP) pondok pindang burung Jakabaring, setelah selesai hendak pulang menuju ke mobil yang ada di parkiran ada orang yang mengaku dari leasing, mereka ada sekitar lima mobil," kata Amal.

Lanjutnya, kemudian merampas kunci mobil yang dipegang. "Terus mengatakan ini mobil leasing, tetapi saya menyuruh tunggu dulu menunggu pemilik mobil datang dulu. Namun mereka tidak sabar lagi, langsung katanya dibawa ke kantornya," jelasnya.

Masih kata Amal mangaku saat merampas kunci mobil terlapor cs itu tidak melakukan pengancaman. "Kalau membawa senjata tidak ada, tidak ada pengancaman juga, hanya merampas kunci mobil saja,"ungkapnya.

Amal berharap laporan di SPKT Polrestabes Palembang ditindaklanjuti dan terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya harap laporan ini diproses dan terlapor bertanggung jawab sesuai perbuatannya," katanya.

Ka SPKT Ipda Yudi S membenarkan adanya laporan dari korban atas tindak pidana Perampasan dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

"Laporannya telah diterima di SPKT, selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," katanya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved