Berita Nasional

Pentolan KKB Salahmakan Tabuni Cukur Rambut dan Jenggot, Kelabui Satgas Intel Operasi Damai Cartenz

Salahmakan Tabuni langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif yang dilakukan petugas

Editor: Welly Hadinata
Tribun-Papua.com
DIAMANKAN – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni berhasil ditangkap polisi, Selasa (10/6/2025) siang di Kabupaten Mimika. 

SRIPOKU.COM - Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak, Yekis Wanimbo, Selasa (10/6/2025) siang di Kabupaten Mimika. 

Buron yang memiliki nama Salahmakan Tabuni itu diduga kuat memiliki keterlibatan dalam berbagai aksi kejahatan di antaranya aksi pembakaran Camp PT Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, pada 2021 silam.

Usai ditangkap, Salahmakan Tabuni langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif yang dilakukan petugas.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, SSos, SIK, MH, didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum, mengatakan, penangkapan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua.

“Dia (Salahmakan Tabuni,Red) merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT Unggul di Puncak pada Tahun 2021,” ujar Brigjen Faizal Ramadhani.

Berdasarkan penyelidikan, Salahmakan Tabuni terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT Unggul.

Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.

Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama. Selain berprofesi sebagai petani. 

Ia juga diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB Papua, termasuk pembelian senjata api.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di tubuh tersangka antara lain,: 

- 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190

- 1 tas bercorak Bintang Kejora

- 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani)

- Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam

- Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved