Kunci Jawaban

Jawaban Jurnal PPG 2025: Refleksi Guru Terhadap Proses Pembelajaran Pada Modul 3 Topik 1

Berikut ini jawaban refleksi guru (setelah pembelajaran) yang ditulis dalam jurnal pembelajaranku PPG Tahun 2025.

Freepik
REFLEKSI GURU JURNAL PPG - Ilustrasi guru via Freepik. Jawaban Jurnal PPG 2025: Refleksi Guru Terhadap Proses Pembelajaran Pada Modul 3 Topik 1 

Sebagai pendidik, guru memikul tanggung jawab besar terhadap keberhasilan pembelajaran dan perkembangan karakter peserta didik.

Tanggung jawab juga mencakup kedisiplinan dalam menjalankan tugas, kesediaan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu, serta komitunen terhadap tujuan pendidikan.

4. Keteladanan

Guru harus menjadi contoh yang baik bagi peserta didik, baik dalam hal tutur kata, perilaku, maupun cara berpakaian.

Keteladanan bukan hanya tentang apa yang diajarkan, tetapi bagaimana guru menjalani hidup sehari-hari sebagai sosok yang patut ditiru.

5. Keadilan

Guru harus bersikap adil kepada semua peserta didik tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, atau suku.

Memberikan penilaian, perhatian, dan perlakuan yang seimbang merupakan wujud dari nilai keadilan yang sangat penting dalam dunia pendidikan.

D. Kode Etik Guru

Setiap profesi memiliki kode etik karena kode etik tersebut berperan penting dalam menjaga standar moral dan profesionalisme.

Kode etik mencerminkan nilai-nilai inti suatu profesi dan bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang etis dan harmonis.

Setidaknya ada lima alasan mengapa kode etik dibutuhkan, yaitu untuk:

1. Menjamin integritas dengan membantu memastikan bahwa anggota profesi bertindak dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab:

2. Membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan komitmen terhadap standar tinggi, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat:

3. Mengatur perilaku profesional dengan adanya pedoman, anggota profesi tahu batasan yang harus diikuti untuk menjaga nama baik profesi;

4. Melindungi pihak yang dilayani yaitu peserta didik dengan membantu melindungi hak dan kepentingan peserta didik; serta

5. Menghindari penyalahgunaan wewenang dengan adanya pedoman merugikan atau melanggar aturan dapat dicegah

Baca  berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved