Ustaz di OKU Cabuli Santri
MUI dan FORPESS OKU Kecam Ulah Oknum Ustaz Cabuli Santriwati di Baturaja, Coreng Nama Ponpes
Farhan Jadid merupakan oknum pengasuh pondok pesantren yang kini terjerat kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, BATURAJA- Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (FORPESS) DPD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU secara tegas mengecam aksi tak bermoral yang dilakukan Farhan Jadid.
Farhan Jadid merupakan oknum pengasuh pondok pesantren yang kini terjerat kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Ketua MUI OKU, KH Rohmad Subeki SAg MSi, dan Ketua DPD FORPESS OKU, KH Zulfan Barron SPdI MSi, menyampaikan pernyataan sikap bersama sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang mestinya menjadi tempat mendidik akhlak. Karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparan, serta keberanian untuk berpihak pada kebenaran,” tegas FORPESS dan MUI dalam pernyataannya, Senin (9/6/2025).
Dalam pernyataan sikap tersebut, FORPESS dan MUI OKU menyampaikan enam poin penting:
- Pondok Pesantren Alam Al Iskandari Tidak Terdaftar Secara Resmi
Berdasarkan surat dari Kemenag OKU nomor B-747/Kk/.06.15.03/PP.00.7/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025, Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dan bukan anggota FORPESS OKU.
2. Kecaman Keras terhadap Tindakan Asusila
Tindakan Farhan dinilai sangat bertentangan dengan nilai agama, moral, dan hukum. FORPESS dan MUI menolak segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
3. Tindakan Pelaku Merupakan Tanggung Jawab Pribadi
Mereka menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan nilai-nilai pesantren secara keseluruhan.
4. Empati dan Dukungan untuk Korban
FORPESS dan MUI menyatakan dukungan moral penuh kepada korban dan keluarganya, serta berharap pemulihan menyeluruh secara fisik dan psikologis.
5. Dukungan kepada Aparat Penegak Hukum
Mereka mendorong proses hukum dilakukan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan serta mencegah kejadian serupa.
6. Ajakan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Santri
Lembaga pendidikan, khususnya pesantren, diimbau untuk meningkatkan sistem perlindungan anak dan menjamin integritas seluruh pengasuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.