Berita Nasional

Cek Rincian Tarif Listrik Terbaru, Resmi Berubah Kamis 5 Juni 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan

Mulai 1 Juni 2025, besaran tarif listrik per kWh mengalami perubahan. Bagi pelanggan non subsidi menanggung tarif adjustment yang disesuaikan

Editor: Welly Hadinata
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
PENYEBAB BATAL DISKON - Ilustrasi pengisian token listrik prabayar. Penyebab pemerintah membatalkan pemberian diskon listrik Juni dan Juli 2025. 

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya:

- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan batas daya 2.200 VA ke bawah juga masih berlaku sampai bulan Februari 2025.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved