BSU 2025

Pencairan BSU Mulai 5 Juni 2025, Pekerja dan Guru Honorer akan Terima Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengalami kenaikan menjadi Rp600.000 yang akan cair pada pekan ini, tepatnya Kamis (5/6/2025).

Editor: pairat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Presiden RI, Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi pekerja kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. 

SRIPOKU.COM - Bakal cair dalam hitungan hari, Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengalami kenaikan menjadi Rp600.000 yang akan cair pada pekan ini, tepatnya Kamis (5/6/2025).

Kepastian kenaikan dan pencairan BSU ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Senin (2/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah membatalkan adanya diskon tarif listrik dalam paket stimulus ekonomi.

Sebagai gantinya, pemerintah pun menaikkan jumlah BSU menjadi Rp300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli 2025, sehingga totalnya menjadi Rp600.000.

SYARAT DAPAT BSU - Ilustrasi uang. Siap-siap bagi pekerja yang saat ini mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU ). Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturannya terkait rencana pemberian BSU bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Rencananya, BSU bagi pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta itu bakal cair mulai Juni 2025.
SYARAT DAPAT BSU - Ilustrasi uang. Siap-siap bagi pekerja yang saat ini mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU ). Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturannya terkait rencana pemberian BSU bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Rencananya, BSU bagi pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta itu bakal cair mulai Juni 2025. (kompas.tv)

Baca juga: Tips Menghemat Pemakaian Token Listrik Agar Keuangan Tetap Aman Terkendali!

Adapun, BSU ini hanya cair satu kali pada bulan Juni 2025.

"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers soal stimulus ekonomi, Senin.

Sri Mulyani menegaskan bahwa data calon penerima BSU telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan agar lebih tepat sasaran.

"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," katanya.

Total anggaran BSU untuk pekerja dan guru honorer berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.

Berikut adalah penerima BSU selengkapnya:

1. Pekerja: 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota dengan syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

2. Guru Honorer: 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di Kementerian Agama.

Paket Stimulus Ekonomi

Berikut adalah sejumlah bansos cair bulan Juni 2025 yang termasuk ke dalam paket stimulus ekonomi selengkapnya:

1. Diskon Transportasi (Rp 940 Miliar)

Pemerintah memberikan diskon transportasi selama musim libur sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.

Ada tiga jenis potongan harga, yakni:

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
  • Diskon tiket pesawat berupa pembebasan PPN 6 persen
  • Diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.

2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 Miliar)

Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberlakukan selama dua bulan pada masa libur sekolah (Juni–Juli 2025).

Kebijakan ini diperkirakan akan dinikmati sekitar 110 juta pengendara.

3. Tambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp 11,93 Triliun)

Pemerintah menambah bantuan sosial untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bentuknya berupa:

Tambahan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.

Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 Triliun)

Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer.

Bantuan diberikan untuk periode Juni–Juli 2025, namun disalurkan sekaligus pada Juni 2025.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 Miliar)

Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya diperpanjang selama 6 bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved