BSU 2025
Pencairan BSU Mulai 5 Juni 2025, Pekerja dan Guru Honorer akan Terima Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengalami kenaikan menjadi Rp600.000 yang akan cair pada pekan ini, tepatnya Kamis (5/6/2025).
SRIPOKU.COM - Bakal cair dalam hitungan hari, Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengalami kenaikan menjadi Rp600.000 yang akan cair pada pekan ini, tepatnya Kamis (5/6/2025).
Kepastian kenaikan dan pencairan BSU ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah membatalkan adanya diskon tarif listrik dalam paket stimulus ekonomi.
Sebagai gantinya, pemerintah pun menaikkan jumlah BSU menjadi Rp300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli 2025, sehingga totalnya menjadi Rp600.000.

Baca juga: Tips Menghemat Pemakaian Token Listrik Agar Keuangan Tetap Aman Terkendali!
Adapun, BSU ini hanya cair satu kali pada bulan Juni 2025.
"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers soal stimulus ekonomi, Senin.
Sri Mulyani menegaskan bahwa data calon penerima BSU telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan agar lebih tepat sasaran.
"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," katanya.
Total anggaran BSU untuk pekerja dan guru honorer berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.
Berikut adalah penerima BSU selengkapnya:
1. Pekerja: 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota dengan syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Guru Honorer: 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di Kementerian Agama.
Paket Stimulus Ekonomi
Berikut adalah sejumlah bansos cair bulan Juni 2025 yang termasuk ke dalam paket stimulus ekonomi selengkapnya:
1. Diskon Transportasi (Rp 940 Miliar)
Pemerintah memberikan diskon transportasi selama musim libur sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Ada tiga jenis potongan harga, yakni:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat berupa pembebasan PPN 6 persen
- Diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 Miliar)
Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberlakukan selama dua bulan pada masa libur sekolah (Juni–Juli 2025).
Kebijakan ini diperkirakan akan dinikmati sekitar 110 juta pengendara.
3. Tambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp 11,93 Triliun)
Pemerintah menambah bantuan sosial untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bentuknya berupa:
Tambahan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 Triliun)
Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer.
Bantuan diberikan untuk periode Juni–Juli 2025, namun disalurkan sekaligus pada Juni 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 Miliar)
Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya diperpanjang selama 6 bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id.
Kok Bisa? 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat BSU 2025, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Panduan Cek Status Penerima BSU 2025 Bulan Agustus, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif |
![]() |
---|
Kapan BSU 2025 Cair Lagi ? Jadwal Penyaluran Batch Lanjutan Sampai Agustus, Ini Penjelasan Kemnaker |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 4, Ini Panduan Cek Nama Penerima Terbaru |
![]() |
---|
Cara Ambil BSU 2025 Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.