Berita Palembang
Pakai Aplikasi MiChat untuk Rayu Korban, 3 Pria dan 1 Wanita di Palembang Curi Motor Mahasiswa
Setelah pertemuan di dalam kamar sesuai dengan kesepakatan, korban ternyata tidak mampu membayar penuh tarif yang telah ditentukan sebelumnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Seorang mahasiswa berinisial RZ (18) di Palembang harus menerima kenyataan pahit setelah niatnya berkencan dengan seorang perempuan yang dipesan melalui aplikasi MiChat, justru berujung menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kejadian ini bermula pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
RZ memesan seorang perempuan melalui aplikasi dan bertemu di Hotel Kencana Palembang.
Setelah pertemuan di dalam kamar sesuai dengan kesepakatan, korban ternyata tidak mampu membayar penuh tarif yang telah ditentukan sebelumnya.
Mengetahui hal tersebut, perempuan yang diketahui bernama IS (19), lantas menghubungi dua rekannya, yakni Adil Danu (21) dan Rizky (25), untuk datang ke hotel.
Sesampainya di lokasi, Intan mengajak korban keluar hotel dan membujuknya mengambil uang tambahan menggunakan motor korban.
Dalam perjalanan, Danu mengemudi, korban duduk di tengah, dan Intan di belakang, sementara Rizky mengikuti dari belakang menggunakan ojek online.
Namun, karena korban tetap tidak bisa membayar kekurangan, Intan turun dan posisinya digantikan Rizky.
Mereka bertiga kemudian menuju rumah pelaku lainnya, Rajab Semendawai (26), dan bersama-sama menuju wilayah Jakabaring, Palembang.
Di lokasi tersebut, korban ditinggalkan, dan motor miliknya dibawa kabur para pelaku.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit motor Yamaha Mio Tahun 2020 warna merah hitam dengan nomor polisi BG-5352-DAK.
Korban segera melapor ke Polrestabes Palembang, dan berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan keempat pelaku.
“Berdasarkan laporan korban, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap empat pelaku di tempat berbeda.
Tiga pelaku diamankan di penginapan di kota Bangka, sedangkan satu lainnya ditangkap di Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Selasa (3/6/2025).
“Mereka merupakan DPO kasus curanmor, dan selain menangkap para pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian,” tambah Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Intan hanya bisa menyesali perbuatannya saat diamankan oleh petugas.
“Saya menyesal, Pak. Saya mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujar IS.
Waspada Calo Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ingatkan Pentingnya Jaga Data Pribadi Peserta |
![]() |
---|
Pengelolaan Parkir Pasar Dialihkan dari Dishub ke Perumda Pasar Palembang, Strategi Baru Genjot PAD |
![]() |
---|
Anak Dibully Teman Kampung, Ibu Rumah Tangga Ini Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Mahasiswa UMP dari 3 Fakultas Gelar Demo Menolak Perpanjangan Jabatan Rektor, Cukup 2 Periode |
![]() |
---|
3 Kurir Tertunduk Lesu saat Saksikan Sabu Ratusan Juta Dihancurkan di Mapolrestabes Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.