Berita Kriminal Palembang
Mengaku Dapat Untung Rp 1,2 juta dari Jualan Sabu, Zakaria Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pengedar sabu di kawasan Lorong Aneka 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pengedar sabu-sabu di kawasan Lorong Aneka, 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Terdakwa Zakaria yang sebelumnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Januari 2025 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 gram.
Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy di kawasan 11 Ulu. Setelah disepakati harga dan jumlah sabu yang hendak dibeli, terdakwa bertemu dengan anggota polisi yang menyamar jadi pembeli.
Pada saat itu terdakwa mematok harga sabu-sabu tersebut seharga Rp 14,4 juta.
Ketika bertransaksi terdakwa langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan diamankan.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO. Jika sabu-sabu berhasil dijual ia menerima keuntungan Rp 1,2 juta.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Zakaria Pengedar Sabu
Ditresnarkoba Polda Sumsel
Lorong Aneka 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang
Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika
| Begal Bersenpi Dituntut 4 Tahun Penjara, Sempat Tembak ke Udara dan Rampas Motor Korban |
|
|---|
| Aldo Aditya Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi Divonis Hakim 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Gubernur Sumsel Minta Diproses Kasus Guru Senior SMAN 16 Palembang Dianiaya Rekan Sekantor |
|
|---|
| Gegara Masak Malam Hari, Hendra Dianiaya Kakak Ipar |
|
|---|
| Riski Tewas di Pelukan Ibunya, Keluarga Berharap Pelaku Ditangkap dan Dihukum Setimpal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.