Berita Kriminal Palembang

Mengaku Dapat Untung Rp 1,2 juta dari Jualan Sabu, Zakaria Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pengedar sabu di kawasan Lorong Aneka 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
TUNTUTAN -- Terdakwa pengedar sabu yang ditangkap di kawasan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang menjalani sidang pembacaan tuntutan secara online di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/6/2025). Terdakwa Zakaria dituntut 8 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pengedar sabu-sabu di kawasan Lorong Aneka, 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Zakaria yang sebelumnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Januari 2025 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 gram.

Sidang berlangsung secara online dan diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (3/6/2025).

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy di kawasan 11 Ulu. Setelah disepakati harga dan jumlah sabu yang hendak dibeli, terdakwa bertemu dengan anggota polisi yang menyamar jadi pembeli.

Pada saat itu terdakwa mematok harga sabu-sabu tersebut seharga Rp 14,4 juta.

Ketika bertransaksi terdakwa langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan diamankan.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO. Jika sabu-sabu berhasil dijual ia menerima keuntungan Rp 1,2 juta.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved