Berita PALI

Drama Kurir di PALI, Dari Penggelapan Hingga Sandiwara Begal yang Berakhir di Penjara

Rudi, warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, diamankan Satreskrim Polres PALI atas dugaan penggelapan uang hasil pembayaran COD

SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
DITANGKAP - Rudi Sanjaya (24) seorang kurir jasa pengiriman barang di Kabupaten PALI, ditangkap polisi atas kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD), Selasa (3/6/2025). Tak hanya itu, ia juga sempat bikin laporan palsu mengaku jadi korban begal, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. 

SRIPOKU.COM, PALI – Sebuah drama pilu sekaligus menghebohkan terjadi di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Seorang kurir jasa pengiriman barang, Rudi Sanjaya (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan dan bahkan nekat merekayasa kasus pembegalan demi menutupi aksinya.

Rudi, warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, diamankan Satreskrim Polres PALI atas dugaan penggelapan uang hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD) dari 41 paket kiriman.

Uang senilai Rp14.282.703 yang seharusnya disetorkan ke kantor Shopee Express wilayah Talang Ubi, justru raib di tangan Rudi.

Akibatnya, PT. Barokah Amanah Sentosa selaku mitra ekspedisi Shopee merugi belasan juta rupiah.

"Pelaku kami amankan saat berada di Desa Sungai Ibul. Berdasarkan laporan pihak perusahaan, uang hasil pembayaran COD dari 41 paket tidak disetorkan pelaku ke pihak perusahaan tempatnya bekerja," ungkap AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI, pada Selasa (3/6/2025).

Dalam interogasi, Rudi Sanjaya mengakui perbuatannya. Uang hasil COD tersebut telah ia habiskan untuk keperluan pribadi.

Ironisnya, salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah sebuah jam tangan merek OLEVS warna hitam, yang dibeli Rudi dari uang hasil penggelapan itu.

Atas aksinya, Rudi dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 Namun, kisah Rudi Sanjaya tak berhenti di situ. Dalam proses penyidikan, terungkap fakta mengejutkan lainnya.

Rudi ternyata sempat membuat laporan palsu di Polsek Penukal Abab pada tanggal 10 Januari 2025 lalu.

Dalam laporan yang direkayasa itu, Rudi berpura-pura menjadi korban pembegalan di jalan antara Desa Air Itam dan Desa Gunung Menang.

Ia bahkan mendramatisir kejadian tersebut, menceritakan bagaimana dua orang pelaku menggunakan sepeda motor dan bersenjata tajam jenis golok memepet dan menendang motornya hingga terjatuh.

Rudi merekayasa bahwa para pembegal berusaha merampas motornya dan berhasil merampas tas miliknya yang berisi uang tunai Rp19 juta, hasil pembayaran COD.

Aksi drama Rudi ini sempat viral di media sosial. Sebuah video yang beredar menunjukkan Rudi terduduk di pinggir jalan, menangis terisak, dan mengaku menjadi korban begal kepada warga yang berkerumun.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved