Daftar Camat dan Lurah Positif Pakai Ekstasi, Sabu, Ganja di Medan, Sanksi Berat Menanti

Wali Kota Medan, Rico Waas, mengumumkan secara langsung daftar camat dan lurah yang terbukti positif menggunakan narkotika

Editor: adi kurniawan
Handout
Ilustrasi Narkoba -- Wali Kota Medan, Rico Waas, mengumumkan secara langsung daftar camat dan lurah yang terbukti positif menggunakan narkotika 

SRIPOKU.COM, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Waas, menepati janjinya untuk bersikap transparan dengan mengumumkan secara langsung daftar camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang terbukti positif menggunakan narkotika.

Pengumuman ini disampaikan dalam temu pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Pemko Medan, Senin (2/6/2025).

Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi positif narkotika adalah Andry Febriansyah (Camat Johor), HSS (Lurah Gaharu), Hendra Syahputra (Camat Medan Barat), dan EEL (Lurah Petisah Hulu).

Rico Waas merinci jenis narkotika yang digunakan oleh masing-masing ASN yakni, AF Camat Johor pakai alprazolam/benzodiazepin dan ada resep.

Kemudian, HSS Lurah Gaharu gunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, EEL Lurah Petisah Hulu gunakan narkotika golongan 1 ganja, lalu HS gunakan ekstasi sudah pernah rehab, namun ini gunakan penenang lagi.

Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa keempat nama yang terlibat ini berpotensi besar untuk dikenai hukuman berat, termasuk pencopotan dari jabatan.

"Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat," ujarnya.

Ia menambahkan, jika terbukti berulang, sanksi pemecatan secara tidak hormat dapat diterapkan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

"Kalau terbukti sudah berulang dua kali maka akan dipecat secara tidak hormat, dan kami butuh pendalaman lagi dari BNN," jelas Rico.

Wali Kota Medan juga menegaskan bahwa penggunaan narkotika oleh ASN adalah tindakan serius.

"Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN emang dia gak tahu apa itu (narkotika)," tegasnya.

Selanjutnya, Rico Waas akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BNN untuk pendalaman lebih lanjut dalam menentukan bentuk hukuman yang sesuai.

Sementara itu, Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan, mengungkapkan bahwa keempat ASN tersebut menggunakan zat terlarang secara individu, tidak secara berkelompok.

"Kami tim dan juga bersama Pemko Medan sudah dalami kurang lebih dua minggu ya. Dan mereka 4 ASN mengakui gunakan narkotika. Ada jenis sabu, ekstasi, Ganja, dan ada juga obat penenang yang masuk narkotika dan harus ada izin/resep dokter (alprazolam)," paparnya.

Toga juga menjelaskan bahwa ada ASN yang sudah lama memakai narkotika dan positif saat tes urin pada 26 April 2025, sementara ada pula yang sudah lama berhenti namun masih mengonsumsi obat penenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved