Tambang Maut Gunung Kuda: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Pemilik Tambang dan Pengawas Abaikan Larangan

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi.

Editor: adi kurniawan
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
PETUGAS EVAKUASI KORBAN - Suasana di lokasi longsor di kawasan Gunung Kuda yang masuk wilayah Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) siang (kiri). Tim gabungan kembali menemukan dua korban tewas dalam bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) ) (kanan). Berikut identitas 17 korban tewas dalam insiden longsor Gunung Kuda di Cirebon. 

SRIPOKU.COM -- Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor di proyek tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (30/5/2025). Kedua tersangka adalah pemilik tambang, AK, yang juga Ketua Koperasi Al-Ajariyah, dan kepala teknik tambang, AR.

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi.

 
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka

"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi Al-Ajariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon," ujar Sumarni dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025).

Ia melanjutkan, "Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon."

 
Barang Bukti Disita
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit dump truck merek Isuzu, Mitsubishi, dan Hino dengan pelat nomor E 9044 HG, E 9665 HD, serta E 9858 HD.

Selain itu, empat eskavator dan satu bundel surat keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan dan Produksi Koperasi Al-Ajariyah tertanggal 5 November 2020 turut diamankan.

"Kemudian (disita) dua lembar surat larangan pelaksanaan pertambangan tanpa persetujuan RKAB nomor 3/ES.05.02/CD/.VII dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025," tambah Sumarni.

Polisi juga menyita surat peringatan dari Dinas ESDM Cirebon bernomor 228/ES.05.02/CD.VII tertanggal 19 Maret 2025, satu lembar surat persetujuan penjabat sementara teknik tambang dari Ditjen Mineral dan Batu Bara tertanggal 20 November 2021, serta satu lembar surat hasil uji kompetensi pengawas operasional mineral dan batu bara tertanggal 21 Oktober 2021.

Turut disita pula empat lembar Surat Keputusan LSP Energi Mandiri Nomor 344/SK/LSP-PM/03/10/2021 tentang Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama, Madya, dan Utama di TUK sewaktu PT Solusi Inspirasi Mandiri dari LSP Energi Mandiri tanggal 18 Oktober 2021.

 
Tersangka Abaikan Larangan Aktivitas Tambang
Sumarni menjelaskan, AK sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sebenarnya mengetahui adanya larangan aktivitas tambang tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta adanya surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Namun, semua larangan dan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh AK.

"Kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua Koperasi Al-Ajariyah, pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya," kata Sumarni.

Hal serupa juga dilakukan oleh AR yang mengetahui adanya larangan dari pihak ESDM. Namun, AR tetap diperintahkan oleh AK untuk memantau operasional kegiatan pertambangan di lokasi galian C Gunung Kuda.

"Sementara AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan AR melaksanakan operasional kegiatan pertambangan," ujarnya.

"Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK, tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," lanjut Sumarni.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved