Berita PALI

Modus Pinjam Motor Alasan Jemput Teman, Pria di PALI Gelapkan Motor Warga Ujanmas Baru

Didi Apriyanto (30), warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap Polisi atas kasus tindak pidana penggelapan motor.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
handout
DITANGKAP-- Didi Apriyanto (30), warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini, ditangkap Polisi atas kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor pada Kamis (29/5/2025). Modus pinjam motor alasan jemput teman. 

SRIPOKU.COM,PALI -- Didi Apriyanto (30), warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini, ditangkap Polisi atas kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor.

Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Gustian Puspa Diando (24) warga Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-143/V/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 6 Mei 2025, kasus ini berawal, di mana korban kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya usai dipinjam oleh tersangka.

Kasat reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengungkapkan, modus tersangka meminjam motor korban ini, dengan alasan akan menjemput temannya.

"Kejadian bermula saat tersangka menemui korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya, karena kenal dengan tersangka, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut," ungkap, AKP Nasron Junaidi, Sabtu (31/5/2025).

Namun ternyata, setelah lama menunggu tersangka tidak kembali.

Sepeda motor korban juga tidak dikembalikan tersangka sampai sekarang, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.

Adanya laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, untuk melacak keberdaan tersangka.

Kemudian dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Kamis 29 Mei 2025, tersangka diketahui sedang berada di wilayah Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Mengetahui keberadaan tersangka, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistirah, bergerak melakukan penangkapan dan pengepungan di lokasi.

"Petugas kita berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke ruangan Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya.

Hasil introgasi kepada tersangka mengakui perbuatannya, ia mengaku telah melakukan penggelapan motor korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut, kami juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor yang digelapkan. Untuk masyarakat kami imbau untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang, apalagi yang belum dikenal dengan baik." pungkasnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved