Kronologi Terbongkarnya Kasus Inses Ayah dan 3 Putrinya, Sudah terjadi Sejak Kelas 5 SD

Kasus inses yang memilukan terungkap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, di mana seorang ayah berinisial TRT (41) tega menyetubuhi tiga putri

Editor: adi kurniawan
Indian Express
ilustrasi pelecehan seksual. 

SRIPOKU.COM -- Kasus inses yang memilukan terungkap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, di mana seorang ayah berinisial TRT (41) tega menyetubuhi tiga putri kandungnya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, anak tertua, mencoba mengakhiri hidupnya karena putus asa mengetahui perbuatan keji sang ayah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan adanya kasus inses ini. Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal (Kabag Ops Reskrim) Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus.

Kronologi Terungkapnya Kasus Inses

Menurut Ipda Bilson, kasus ini terkuak ketika korban termuda yang berusia 13 tahun berkomunikasi dengan kakak tertuanya yang sedang kuliah di Jakarta. Sang adik menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya. Tidak hanya itu, terungkap pula bahwa adiknya yang nomor dua juga mengalami hal serupa.

Mendengar pengakuan adiknya, sang kakak tertua merasa sangat terpukul dan putus asa. Ia kemudian mencoba bunuh diri dengan menenggak racun, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak keluarga.

"Anak tertua mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka," ujar Ipda Bilson. "Mengetahui hal ini, anak tertua merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, anak tengah, juga ternyata menjadi korban."

Mengetahui kejadian tersebut, kakek korban berinisial JT langsung mendatangi cucunya di Jakarta. Saat itulah seluruh perbuatan bejat TRT terhadap ketiga putrinya terungkap.

Ipda Bilson menambahkan, istri pelaku yang juga ibu dari para korban, tidak mengetahui kejadian ini. Ketiga korban tidak pernah bercerita kepada ibunya karena merasa takut dengan ancaman pelaku. Selain itu, setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.

Laporan Polisi dan Ancaman Hukuman

Atas dasar kejadian ini, kakek korban, JT, membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 22 Mei 2025. Dalam laporan itu, korban utama disebutkan adalah anak bungsu yang berusia 13 tahun.

Ipda Bilson menjelaskan, tersangka TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman berat.

"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, TRT memiliki empat anak, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Korban termuda berinisial R, yang masih duduk di bangku SMP, sudah dua kali dirudapaksa oleh ayahnya.

Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2023 di rumah pelaku dan korban. Korban R sempat melawan, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved