Berita Banyuasin

Sindikat Curanmor di Banyuasin Terbongkar, Pelaku Utama dan Dua Penadah Diciduk Tanpa Perlawanan

Seorang pelaku spesialis curanmor berinisial GN, bersama dua penadah barang hasil kejahatan, yaitu SO dan EH, telah diamankan polisi

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP - Jajaran Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kecamatan Tanjung Lago, Kamis (29/5/2025). Seorang pelaku spesialis curanmor berinisial GN, bersama dua penadah barang hasil kejahatan, yaitu SO dan EH, telah diamankan polisi tanpa perlawanan berarti. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Jajaran Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kecamatan Tanjung Lago.

Seorang pelaku spesialis curanmor berinisial GN, bersama dua penadah barang hasil kejahatan, yaitu SO dan EH, telah diamankan polisi tanpa perlawanan berarti.

 Penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh korban, Jamak Ali, yang pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB kehilangan sepeda motornya di Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Korban melaporkan bahwa ia sempat melihat sepeda motornya berada di kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Tanjung Lago segera melakukan penyelidikan.

"Pencurian terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban Jamak Ali, yang berada di di Desa Sukadamai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin," kata Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo, Kamis (29/5/2025).

 Penyelidikan mengarahkan polisi pada sosok SO, yang kemudian ditangkap karena diduga kuat sebagai penadah.

SO diketahui telah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat dari seseorang. Dari keterangan SO, terkuaklah nama EH sebagai penjual sepeda motor kepadanya dengan harga Rp 2,5 juta tanpa surat-surat kendaraan.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago segera bergerak dan berhasil menangkap EH di Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Dari interogasi terhadap EH, informasi berlanjut ke pelaku utama pencurian, yaitu GN, warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago. EH mengaku membeli sepeda motor dari GN seharga Rp 1,4 juta juga tanpa dilengkapi surat.

Berbekal keterangan dari EH, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung melakukan pengejaran terhadap GN di Desa Tanjung Lago. Upaya pengejaran membuahkan hasil, dan GN berhasil ditangkap.

"Dari hasil interogasi, GN mengakui telah menjual sepeda motor Honda Beat warna Hitam seharga Rp 1,4 juta kepada EH," jelas Iptu Agus Widodo.

GN juga mengungkapkan bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh rekannya berinisial FI, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved