Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Halaman 160 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Latihan Uji Pemahaman

Kamu dapat menjadikan kunci jawaban latihan Uji Pemahaman ini sebagai bahan evaluasi pelajaran PKN kelas 11 SMA halaman 160 Kurikulum Merdeka.

buku.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Uji Pemahaman PKN kelas 11 SMA halaman 160 Kurikulum Merdeka 

SRIPOKU.COM - Berikut ini kunci jawaban soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA halaman 160 semester 2 Kurikulum Merdeka.

Kamu dapat menjadikan kunci jawaban latihan Uji Pemahaman ini sebagai bahan evaluasi pelajaran PKN kelas 11 SMA halaman 160 Kurikulum Merdeka.

Selengkapnya di bawah ini kunci jawaban Uji Pemahaman PKN kelas 11 SMA halaman 160 Kurikulum Merdeka, melansir dari buku.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Halaman 134 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Latihan Soal Uji Pemahaman

Uji Pemahaman

Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah.

a. Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban: Sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia dimulai pada tahun 1969 ketika kedua negara menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Namun, pada tahun 1979, Malaysia secara sepihak memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya. Hal ini menyebabkan protes tidak hanya dari Indonesia tetapi juga dari beberapa negara lain seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

b. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban: Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia melibatkan berbagai tahapan. Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) mengeluarkan Keputusan No. 102 yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia. Meskipun Keputusan ini tidak secara langsung terkait dengan Blok Ambalat, Malaysia menggunakan putusan ini untuk melakukan klaim atas kepemilikan Blok Ambalat.

Pada tahun 2009, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan melakukan de-eskalasi. Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memilih jalur diplomasi dan dialog untuk mengakhiri sengketa dengan Malaysia.

Baca juga: 30 Soal PAT/SAT PKN Kelas 11 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban

c. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Jawaban: Argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat didasarkan pada Keputusan Mahkamah Internasional No. 102 Tahun 2002. Keputusan ini menyatakan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sebagai hak milik Malaysia, dan Malaysia mengklaim bahwa Blok Ambalat merupakan kelanjutan dari wilayah yang telah diputuskan tersebut.

d. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

Jawaban: Sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia adalah dengan menjaga keberlanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan. Indonesia tetap meyakini bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia. Meskipun terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh Malaysia, pemerintah Indonesia, khususnya Presiden SBY, memilih pendekatan diplomasi dan de-eskalasi untuk mengakhiri perselisihan.

e. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved