Berita Agus Buntung

Korban Pelecehan 15 Orang, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Minta Istri Setia: Sabar Menunggu

Agus Buntung divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB dalam persidangan Selasa (27/5/2025).

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
TikTok Illuh4112
VONIS AGUS BUNTUNG - Tangkapan layar TikTok Illuh4112. Korban pelecehan 15 orang, Agus Buntung divonis 10 tahun penjara, minta istri setia 

Kuasa hukum Agus Michael Anshory meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. 

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved