Catat! Tidak Ada Visa Haji Furoda, Amphuri: yang Sudah Daftar Diimbau Beralih ke Haji Khusus

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan, visa non kuota sudah di stop, dan tidak ada visa haji furoda ataupun mujam

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Ekoadiasaputro.BE
buku.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI HAJI FURODA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memastikan tahun ini tidak ada visa haji furoda ataupun mujamalah, yaitu visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memastikan tahun ini tidak ada visa haji furoda ataupun mujamalah, yaitu visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi. 

"Visa non kuota sudah di stop, dan tidak ada visa haji furoda ataupun mujamalah," kata Ketua DPD Amphuri Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), Kuswariansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025). 

Kuswariansyah menjelaskan, Amphuri pusat sudah mengkonfirmasi pihak Dirjen Haji bahwa visa haji non kuota sudah di stop, artinya visa haji furoda tidak ada lagi tahun ini. 

"Sepengetahuan saya visa haji furoda tidak keluar, kalaupun memang ada yang sudah keluar itu tidak banyak. Namun yang pasti saat ini visa haji furoda sudah di stop, artinya tidak ada lagi keberangkatan haji furoda untuk tahun ini," ungkapnya. 

Untuk itu menurutnya, sesuai arahan pusat, pihak travel segera menemui para jemaah yang terdaftar di masing-masing travelnya untuk memberikan solusi seperti apa sebaiknya. 

"Kalau saran DPP Amphuri jemaah yang sudah daftar haji furoda dimasukkan haji khusus yang lebih pasti ada kuotanya. Dengan masa tunggu 5-7 tahun," katanya. 

Sebagaimana Arahan dari DPP Amphuri ada tujuh arahannya yaitu

Pertama, Selain visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang tahun 2025 ini sebanyak 221.000 kuota, terdapat visa haji non kuota. 

Kedua, Visa Haji Non Kuota ini diperoleh melalui beberapa jalur, yaitu Mujamalah/Courtesy/ Kehormatan : diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atau Atase-atasenya.  Furada/Perorangan dan Direct Haji pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani. 

Ketiga, karena Non Kuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued. 

Keempat, DPP Amphuri setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “Visa Issuance has been ended this season” (penerbitan visa telah berakhir musim ini). 

Kelima, terkait terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK. 

Keenam, PIHK Anggota Amphuri yang berencana melayani jemaah haji Furoda dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furoda. 

Ketujuh, PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus

Sementara itu Ketua Tim Kerja Humas Kanwil Kemenag Sumsel Abdul Qudus yang juga Humas PPIH Embarkasi Palembang Abdul Qudus, untuk furoda ini kewenangannya ada di Kementerian Agama RI. 

"Kita juga tidak terinfokan apakah dari Sumsel sudah ada yang berangkat haji furoda. Kalau memang tidak ada, sesuai saran DPP Amphuri memang sebaiknya daftar haji khusus yang ada kuotanya," katanya. (nda)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved