Polemik Ijazah Jokowi

Tegas Sebut Jokowi DO dari UGM, Profesor USU Ternyata Dicopot dari Guru Besar, Hina Masyarakat Papua

Sosok Yusuf yang berani menyebut Jokowi DO itu pun langsung menjadi sorotan.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
YouTube TribunNews
SOSOK PROFESOR USU - Penuding Jokowi Do. Tegas sebut Jokowi DO dari UGM, Profesor USU ternyata dicopot dari Guru Besar 

SRIPOKU.COM - Salah satu orang yang menjadi sorotan di tengah polemik ijazah Jokowi adalah Profesor Yusuf Leonard Henuk.

Yusuf awalnya sempat membela Jokowi mengenai polemik ijazah tersebut.

Namun, Yusuf kini justru balik menyerang Jokowi dan berpihak kepada Roy Suryo.

Yusuf meragukan keaslian ijazah Jokowi hingga beranggapan bahwa Presiden ke 7 RI itu pernah Drop Out (DO) dari UGM.

Sosok Yusuf yang berani menyebut Jokowi DO itu pun langsung menjadi sorotan.

Ia rupanya memiliki sejumlah kontroversi, di antaranya pernah dianggap rasis karena menyebut orang Papua bodoh.

Hal itu bahkan membuat dirinya dicopot dari status Guru Besar di USU.

Masih mengaku sebagai guru besar, Yusuf Leonard Henuk pun tak khawatir dengan tudingannya itu.

TRANSKIP NILAI JOKOWI - Tangkapan layar Kompas TV Minggu (25/5/2025). Nilai Jokowi 5 tahun kuliah di UGM, 6 mata kuliah dapat D
TRANSKIP NILAI JOKOWI - Tangkapan layar Kompas TV Minggu (25/5/2025). Nilai Jokowi 5 tahun kuliah di UGM, 6 mata kuliah dapat D (Kompas TV)

Baca juga: Polemik Ijazah Palsu Jokowi Diduga Tutupi Isu Besar, Ali Ngabalin Tuding 3 Sosok Ini Biang Keladi

Sementara itu terkait kasus Jokowi ini, ia pun meyakini tentang pendapatnya perihal DO.

Yusuf menjelaskan kesamaannya dengan Jokowi yang sama-sama masuk kuliah di tahun 80.

"Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf dilansir dari YouTube Forum Keadilan TV.

Sementara Jokowi dikatakan Prof Yusuf masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80-an juga.

"Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.

Menurutnya, waktu tahun 80-an ada peraturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IPK disemester 4 ada penilaian.

Adapun penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak menulis skripsi, sementara IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved