Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo
Aliran Dana Penyewaan Aset PT Sritex Diusut Tuntas, Ribuan Eks Karyawan Tuntut Pesangon hingga THR
Asnawi menegaskan pihaknya ingin melakukan kroscek informasi terkait akan adanya pihak ketiga yang akan melakukan penyewaan.
SRIPOKU.COM - Ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tuntut hak pembayaran pesangon hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kini aliran dana penyewaan aset dipertanyakan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum 8.475 eks karyawan PT Sritex)Sukoharjo, Asnawi.
Ia pun mempertanyakan ke mana aliran dana dari penyewaan aset perusahaan pasca dinyatakan pailit.
Hal itu hendak dibahas pihak kuasa hukum dengan pihak kurator dalam pertemuan yang pada akhirnya urung terjadi.
"Sebenarnya kami hari ini juga menjadwalkan bertemu kurator, tapi ternyata kurator ada kegiatan lain sehingga urung terjadi," ujar Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025).
Asnawi menegaskan pihaknya ingin melakukan kroscek informasi terkait akan adanya pihak ketiga yang akan melakukan penyewaan terhadap aset eks Sritex.

Baca juga: Misteri Keuangan PT Sritex Awal Untung Rp1,24 T hingga Dinyatakan Pailit Dibongkar, Temui Hal Ganjil
Harapan Asnawi dkk, dengan adanya aset yang disewa, maka ada sejumlah dana yang setidaknya bisa digunakan untuk membayar hak-hak dari klien-kliennya.
"Kami berharap paling tidak kalau uangnya mencukupi kami menuntut dilakukan pembayaran," kata dia.
"Misalkan uang pesangon belum bisa, paling tidak bisa dibayarkan THR, maupun uang-uang pekerja yang masih ada di rekening manajemen pada waktu itu, supaya dikembalikan," imbuhnya.
Adapun pihaknya sudah berusaha mengkonfirmasi berapa banyak uang di rekening manajemen PT Sritex yang tersisa. Namun, kurator masih belum bisa membeberkannya.
"Mereka mengatakan masih akan verifikasi, termasuk dokumen yang kita ajukan kepada pihak kurator," ujarnya.
Diketahui, pasca resmi tutup pada 1 Maret 2025 silam, ribuan karyawan PT Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Selang berjalan dua bulan, sebanyak 1.300 eks karyawan Sritex kembali dipekerjakan dengan penyewa berinisial PT CBS.
Salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan saat ini sudah ada satu area produksi yang disewa oleh perusahaan baru, yakni PT CBS, yang beroperasi di area Garmen 10.
“PT CBS sudah menyewa Garmen 10 untuk jangka waktu enam bulan, dan kemungkinan bisa diperpanjang. Saat ini mereka sudah mempekerjakan sekitar 1.300 orang,” ujar Denny, Jumat (23/5/2025). (*)
Daftar Aset Mewah PT Sritex Siap Dilelang

Baca juga: Sritex Bangkrut, Iwan Kurniawan Lukminto Tetap Tajir dan Punya Sejumlah Aset, Ini Sumber Kekayaannya
Berikut daftar aset mewah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang siap dilelang Juli mendatang.
Ada puluhan mobil mewah milik PT Sritex terlihat terparkir rapi di dalam Gedung Sritex 2.
Mobil-mobil tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang kini tengah dalam proses kepailitan dan dijaga ketat oleh tim kurator.
Dari pantauan TribunSolo.com di lokasi, tampak deretan kendaraan mewah dengan kondisi terawat, sebagian besar berwarna hitam.
Jenis-jenis mobil yang tersimpan di antaranya adalah Mercedes-Benz S350, Lexus, Toyota Alphard, serta berbagai merek dan tipe kendaraan premium lainnya.
Kurator Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan kendaraan-kendaraan tersebut memang disimpan secara khusus dalam ruangan tertutup demi menjaga nilai dan kondisi aset.
“Mobil-mobil ini merupakan bagian dari benda bergerak yang termasuk dalam daftar aset kepailitan. Kami simpan di Gedung Sritex 2 agar tetap aman dan terawat,” ujar Denny, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, ada sekitar 50 unit kendaraan yang tercatat sebagai aset Sritex, yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk di pabrik Bitratex dan Primayudha.
Targetnya, proses penilaian untuk benda bergerak ini bisa selesai pada akhir Juni.
"Insyaallah target kami akhir bulan Juni ini selesai penilaian, dan semoga pada Juli 2025 nanti kami sudah bisa mendaftarkan penjualan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tambah Denny.
Tahapan penjualan aset akan dilakukan secara bertahap.
Setelah benda bergerak, kurator akan memproses penjualan gedung atau pabrik beserta mesin-mesinnya dalam satu paket.
“Kami belum bisa menyebutkan nilai total asetnya sekarang, karena masih dalam proses penilaian resmi,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelesaian kepailitan, agar dana hasil penjualan aset bisa digunakan untuk membayar utang, termasuk kepada para eks karyawan dan kreditur lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.