Berita Ogan Ilir
Polisi 'Pesantrenkan' 3 Anak Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Tanjung Batu Ogan Ilir
Keberadaan pengamen dan anak jalanan di Tanjung Batu, Ogan Ilir, belakangan ini makin meresahkan masyarakat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Keberadaan pengamen dan anak jalanan di Tanjung Batu, Ogan Ilir, belakangan ini makin meresahkan masyarakat.
Pasalnya anak-anak jalanan ini kerap meminta uang secara paksa.
Polisi pun punya cara tersendiri dalam menanggulangi keberadaan anak-anak jalanan.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr Syaparudin Akso mengatakan, penanggulangan persoalan seperti ini tak harus serta-merta dengan penegakan hukum.
"Terhadap adanya keberadaan anak jalanan yang meresahkan, maka dilakukan pembinaan," kata Syaparudin di Mapolsek Tanjung Batu, Ahad (25/5/2025).
Seperti yang dilakukan petugas saat menemukan tiga anak jalanan pada Sabtu (24/5/2025) petang.
Ketiganya ditemukan ketika personel Polsek Tanjung Batu melakukan patroli.
Alih-alih diborgol dan ditahan, ketiga orang itu "dipesantrenkan" di Mapolsek Tanjung Batu.
"Jadi benar-benar kita bina, ditanyakan terkait alasan menjadi anak jalanan. Kemudian kita ajak salat berjamaah, mengaji dan kegiatan positif lainnya," ujar Syaparudin.
Diketahui ketiga anak jalanan itu berinisial AP (30 tahun), DW (32 tahun) dan MR (28 tahun).
Di mana dua orang berasal dari Palembang dan satu orang lainnya dari Indragiri Hulu di Riau.
Ketiganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Mereka juga diberikan siraman rohani untuk membangkitkan motivasi dan kesadaran agar kembali ke jalan yang benar," kata Syaparudin.
Menurutnya, upaya pembinaan seperti ini cenderung lebih efektif dibandingkan dengan penindakan represif yang justru dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Kami mencoba memposisikan diri sebagai orang tua, saudara maupun teman bagi anak-anak jalanan tersebut. Semoga mereka dapat berubah ke arah yang lebih baik," ucap Syaparudin.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.