Korupsi PMI Ogan Ilir

Berkas Segera Disidangkan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Bakal Lebaran Idul Adha di Rutan

Para tersangka berinisial R, M dan N ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari mulai 22 Mei lalu hingga 10 Juni mendatang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
DIGIRING PETUGAS - Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025). Selanjutnya para tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka yang merupakan mantan pengurus PMI Ogan Ilir itu akan merayakan Lebaran Idul Adha 1446 H pada 6 Juni mendatang. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Para tersangka berinisial R, M dan N ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari mulai 22 Mei lalu hingga 10 Juni mendatang.

Itu artinya ketiga tersangka yang merupakan mantan pengurus PMI Ogan Ilir itu akan merayakan Lebaran Idul Adha 1446 H pada 6 Juni mendatang.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dasar hukum tersebut sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Jumat (23/5/2025).

Selama ditahan di Rutan, penyidik Kejari Ogan Ilir mempersiapkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut untuk disidangkan.

"Selanjutnya (para tersangka) dilimpahkan ke pengadilan," terang Pandu.

Diungkapkannya, penetapan tersangka kepada tiga orang itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan penyelidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.

"Padahal yang bersangkutan (tersangka R) tidak memiliki kewenangan untuk itu," ungkap Pandu.

Tersangka R bersama dengan tersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved