Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Pernikahan dalam Islam

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RANGKUMAN MATERI FIQIH - Ilustrasi pernikahan via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Pernikahan dalam Islam 

Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama.

Melihatnya adalah gambaran awal untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya.
Batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang, diantaranya:

a. Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan
b. Abu Dawud berpendapat boleh melihat seluruh tubuh.
c. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.

Mahram

Mahram adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi

Sebab-sebab haram dinikahi:
1. Sebab haram dinikah untuk selamanya
2. Sebab haram dinikahi sementara

  1. Sebab haram dinikah untuk selamanya

a. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab

1) Ibu, nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya
2) Anak perempuan beserta semua jalur ke bawah
3) Saudara perempuan
4) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
5) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
6) Anak perempuan dari saudara laki-laki secara mutlak
7) Anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya

b. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah

1) Isteri ayah dan Istri kakek beserta jalur ke atasnya
2) Ibu istri (ibu mertua) dan nenek istri(ibunya ibu mertua)
3) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena se-susuan (radha'ah). (Ibu yang menyusui dan Saudara se-susuan)
4) Wanita yang haram dinikahi lagi karena sebab li'an

2. Sebab haram dinikahi sementara

a. Pertalian nikah
b. Talak ba'in kubra (talak tiga)
C. Memadu dua orang perempuan bersaudara
d. Berpoligami lebih dari empat
e. Perbedaan agama

Hukum Kafaah

Kafa'ah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Demikian pula sebaliknya

Syarat dan Rukun Nikah

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved