Rendang Willie Salim di Palembang

Gelar Perkara Kasus Rendang Willie Salim, Pelapor Berharap Penyidik Transparan

Kasus laporan terhadap Willie Salim terkait konten rendang di BKB Palembang yang sempat membuat gaduh, kini telah mencapai tahap gelar perkara.

sripoku.com/rachmat kurniawan putra
DATANG KE POLDA -- Pelapor Willie Salim dari Kantor Hukum Rian Gumay Law Firm saat dijumpai setelah hadiri gelar perkara khusus di Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (21/5/2025). Pelapor menerima SP2HP dari penyidik Pidsus Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus laporan terhadap Willie Salim terkait konten rendang di BKB Palembang yang sempat membuat gaduh, kini telah mencapai tahap gelar perkara khusus dan masih dalam penyelidikan oleh penyidik Pidsus Polrestabes Palembang.

Pelapor, advokat dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Rian Gumay SH mengatakan bahwa laporan yang dibuat kantor hukum Rian Gumay Law Firm terkait kegaduhan konten masak rendang Willie Salim ditindaklanjuti serius oleh Polda Sumsel sejak dilaporkan pada 24 Maret 2025 lalu.

"Perkara laporan kami dilimpahkan Polda Sumsel ke Pidsus Polrestabes Palembang, tapi menurut kami tidak ada transparansi dari penyidik Pidsus Polrestabes Palembang," kata Rian Gumay, usai menghadiri gelar perkara khusus di Polda Sumsel, Rabu (21/5/2025).

Pihaknya menerima dua kali SP2HP setelah menyampaikan ke penyidik untuk segera mengeluarkan surat tersebut pada 10 April 2025 lalu.

Dalam SP2HP lanjutan disebutkan bahwa penyidik telah memanggil Willie Salim dan memeriksa ahli ITE.

"Lalu kemudian keluar lagi surat SP2HP lanjutan yang isinya telah memanggil Willie Salim dan telah memeriksa ahli ITE dan ahli pidana serta ahli bahasa. Menurut keyakinan kami, Willie Salim belum menginjakkan kakinya ke Palembang setelah dilaporkan," katanya.

Saat gelar perkara berlangsung, penyidik mengaku telah mengundang ahli namun tidak hadir, sehingga penyidik akan mengulang lagi pemanggilannya. Begitu juga terlapor tidak dihadirkan dalam gelar perkara, sehingga gelar perkara khusus ini dianggap percuma karena hanya meminta keterangan pelapor saja.

"Ada dua paparan dalam gelar perkara hari ini, paparan dari Kanit Pidsus dan paparan dari Kasat Reskrim saja. Mereka menyampaikan secara normatif saja dan kami pelapor menyampaikan keluh kesah saja," sambungnya.

Status perkara itu masih dalam penyelidikan, dan di sesi gelar perkara kedua nanti akan dilakukan pendalaman apakah kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Ia berharap hasil gelar perkara disampaikan secara transparan.

"Kami meminta hasil gelar perkara kedua nanti jangan senyap dan harus disampaikan kepada kami," tutupnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menegaskan penyidik tetap memegang teguh prinsip transparansi. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan.

"Penyidik Polda Sumsel tetap memegang teguh prinsip transparansi, namun ada hal-hal tertentu secara teknis penyidikan yang tidak bisa disampaikan agar proses penyidikan tidak terganggu," katanya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved