PSU Pilkada Empat Lawang

Sidang Jadwal Putusan Dismissal PHPU PSU Empat Lawang Digelar 26 Mei, Lanjut Atau Gugur?

Agenda ini diumumkan langsung oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang kedua yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Odi Aria
Handout
SIDANG PERKARA PHPU - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan sidang jadwal putusan dismissal pada sidang kedua dalam rangka mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak PHPU Gubernur, Bupati, Walikota, Selasa (20/5/2025), persidangan berikutnya akan digelar 26 Mei. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANGMahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan dismissal dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Senin, 26 Mei 2025.

Agenda ini diumumkan langsung oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang kedua yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Sidang tersebut mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Paslon 02 Joncik Muhammad - Arifai), serta keterangan dari Bawaslu Empat Lawang.

“Sidang selanjutnya untuk jadwal putusan dismissal akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025. Kami akan menyampaikan pemberitahuan resminya,” ujar Suhartoyo saat memimpin sidang.

Hakim Suhartoyo juga menyampaikan bahwa apabila perkara dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka akan masuk ke tahapan sidang pembuktian, di mana masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli, atau kombinasi keduanya.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni KPU Kabupaten Empat Lawang, melalui kuasa hukumnya Dhabie Kusumanegara, menyampaikan sejumlah bantahan atas permohonan yang diajukan oleh pemohon (Paslon 01 Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati).

Menurut Dhabie, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena Diajukan melebihi tenggang waktu, tidak memenuhi ambang batas selisih suara (electoral threshold) dan idak mencantumkan data penghitungan suara secara jelas dan sistematis.

“Permohonan pemohon kabur, tidak memenuhi syarat formil dan materiil, serta tidak menunjukkan kejelasan objek permohonan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak terkait (Paslon 02) melalui kuasa hukum Hasanal Mulkan membacakan bantahan terhadap dalil-dalil pemohon dan menyebut bahwa seluruh proses PSU sudah berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan diawasi ketat oleh Bawaslu.

Bawaslu Empat Lawang melalui komisionernya Ahmad Patria Arsasi turut menyampaikan keterangan. Dalam keterangannya, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan dengan optimal selama proses PSU dan tidak menemukan pelanggaran yang substansial dan terstruktur seperti yang dituduhkan pemohon.

Dengan agenda pembacaan putusan dismissal pada 26 Mei mendatang, MK akan memutuskan apakah permohonan sengketa PHPU PSU Empat Lawang dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan gugur.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved