Kades Diduga Selingkuhi Istri Orang

Kronologi Kades di Ogan Ilir Diduga Tiduri Istri Orang, 2 Minggu Pasca Dilantik Langsung Beraksi

Polisi resmi menetapkan Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, sebagai tersangka perzinahan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Handout
ILUSTRASI KADES- Polisi resmi menetapkan Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, sebagai tersangka perzinahan. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Polisi resmi menetapkan Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, sebagai tersangka perzinahan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," kata Ilham dihubungi via telepon, Minggu (18/5/2025).

Salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum antara oknum kades dengan seorang wanita.

Ilham mengungkapkan, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 24 Desember 2022.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," ungkap Ilham.

Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.

Persetubuhan tersebut dilakukan tersangka, tak sampai dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, tersangka Endang dilantik pada Senin, 12 Desember 2022.

Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir, dilantik oleh Bupati Panca Wijaya Akbar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved