Kades Diduga Selingkuhi Istri Orang
Dilaporkan Setubuhi Istri Orang, Oknum Kades di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan
Polisi mengonfirmasi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengonfirmasi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan berselingkuh dengan istri orang.
Laporan perkara ini diterima polisi pada akhir Januari lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," kata Ilham dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (18/5/2025).
Tersangka diketahui bernama Endang berusia 45 tahun.
Ilham mengungkapkan, awalnya tersangka tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
Padahal polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video persetubuhan tersangka dengan seorang wanita yang telah bersuami.
Hasil penelusuran polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.
"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," ungkap Ilham.
Adapun video mesum oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.