Berita Musi Rawas

Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas

Adapun 5 tersangka tersebut adalah Dr. Ridwan Mukti, Drs Syaiful Anwar Ibna, Amrullah, Effendy Suryono Alias Afen serta Bahtiyar.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Sripoku.com/Eko Mustiawan/Kasi Intel Kejari Musi Rawas.
LIMA TERSANGKA KORUPSI - Sebanyak 5 tersangka kasus korupsi penerbitan SPH ijin perkebunan diserahkan oleh penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, Jumat (17/5/2025). 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, serahkan 5 tersangka kasus korupsi izin perkebunan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat (17/5/2025).


Adapun 5 tersangka tersebut adalah Dr. Ridwan Mukti, Drs Syaiful Anwar Ibna, Amrullah, Effendy Suryono Alias Afen serta Bahtiyar.


Diketahui bahwa 5 tersangka tersebut terlibat kasus tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2010-2023.

5 tersangka kasus korupsi penerbitan SPH ijin perkebunan
LIMA TERSANGKA KORUPSI - Sebanyak 5 tersangka kasus korupsi penerbitan SPH ijin perkebunan diserahkan oleh penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, Jumat (17/5/2025).


Pelaksana tugas (Plt) Kajari Musi Rawas, Abu Nawas melalui Kasi Intelijen, Gustian Winanda saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) membenarkan penyerahan 5 tersangka korupsi dari Kejati Sumsel.


"Jumat (16/5/2015) kemarin sekira pukul 10.00 Wib, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kejati Sumsel kepada Penuntut Umum Kejari Musi Rawas," kata Kasi Intel.


Dikatakan Kasi Intel, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) sebanyak 19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 11 Jaksa Kejati Sumsel dan 8  Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap ke-5 tersangka.


Selian melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka, juga telah dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo yakni berupa 1.690 dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.


Para tersangka yang melibatkan Eks Bupati Musi Rawas tersebut, disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejati Sumzel pada, 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.


Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, Kejari Musi Rawas melakukan penahanan terhadap ke 5 tersangka tersebut.


Penahanan para tersangka sendiri  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-001 sampai dengan 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).


"Setelah ini, sesegera mungkin Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan," tutup Kasi Intel. (Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved