Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Wasiat
Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Wasiat.
Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Konsep Ushul Fikih
Wasiat
Wasiat menurut bahasa berasal dari bahasa وصية yang berarti pesan.
Menurut istilah artinya pesan terhadap sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia.
Hukum Wasiat
Jika dilihat dari segi cara objek wasiat, maka hukum berwasiat dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Wajib
Hal ini wajib dalam hubungan dengan hak Allah Swt, seperti zakat, fidyah, puasa dan lain-lain yang merupakan utang yang wajib ditunaikan
b. Sunnah
Sunnah, apabila berwasiat kepada selaian kerabat dekat dengan tujuan kemaslahatan dan mengharapkan ridha Allah Swt
Rukun Wasiat
a) Orang yang mewasiatkan (mushii)
b) Adanya penerima wasiat (musha lahu)
c) Adanya sesuatu/ barang yang diwasiatkan
d) Adanya ijab qabul (ucapan serah terima)
Syarat - Syarat Wasiat
Syarat-syarat yang harus dimiliki mushii (orang yang berwasiat)
1. Mukallaf (baligh dan berakal sehat)
2. Merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun non Muslim.
3. Dalam keadaan rela dengan kehendak sendiri (tidak terpaksa)
Syarat - Syarat Wasiat
Syarat-syarat mushaa lahu (pihak yang menerima wasiat)
1. Harus benar-benar wujud (ada), meskipun orang yang diberi wasiat tidak hadir pada saat wasiat diucapkan.
2. Tidak menolak pemberian yang berwasiat
3. Bukan pembunuh orang yang berwasiat
4. Bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwasiat, kecuali atas persetujuan ahli warisnya.
Syarat - Syarat Wasiat
Syarat-syarat (sesuatu) harta yang diwariskan
1. Jumlah wasiat tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan
2. Dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain
3. Harus ada ketika wasiat diucapkan
4. Harus dapat memberi manfaat
5. Tidak bertentagan degan hukum Syara', misalnya wasiat agar membuat bangunan megah diatas kuburannya
Syarat - Syarat Sighat Ijab Qabul
1. Kalimatnya dapat dimengerti atau dipahami, baik dengan lisan ataupun tulisan
2. Penerima wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia
Kadar Wasiat
Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta yang dipunyai oleh orang yang berwasiat
Hikmah Wasiat
1. Sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah dalam QS al-Baqarah: 108
2. Menghormati nilai-nilai kemanusian, terutama bagi kerabat dan orang lain yang tidak mendapatkan warisan.
3. Sebagai bentuk kepekaan terhadap keluarga serta mempererat tali silaturrahim
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 214 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 209 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 206 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 200 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 197 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rangkuman-Materi-Fikih-Kelas-11-SMA-Bab-7-Semester-1-Kurikulum-Merdeka-Ringkasan-Hukum-Wasiat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.