Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Wasiat

Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN HUKUM WASIAT - Ilustrasi orang berdoa via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Wasiat 

Syarat-syarat yang harus dimiliki mushii (orang yang berwasiat)

1. Mukallaf (baligh dan berakal sehat)

2. Merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun non Muslim.

3. Dalam keadaan rela dengan kehendak sendiri (tidak terpaksa)

Syarat - Syarat Wasiat

Syarat-syarat mushaa lahu (pihak yang menerima wasiat)

1. Harus benar-benar wujud (ada), meskipun orang yang diberi wasiat tidak hadir pada saat wasiat diucapkan.

2. Tidak menolak pemberian yang berwasiat

3. Bukan pembunuh orang yang berwasiat

4. Bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwasiat, kecuali atas persetujuan ahli warisnya.

Syarat - Syarat Wasiat

Syarat-syarat (sesuatu) harta yang diwariskan

1. Jumlah wasiat tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan

2. Dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain

3. Harus ada ketika wasiat diucapkan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved