Berita Prabumulih
Dua Pemuda Prabumulih Diringkus Polisi, Terlibat Pencurian Seng di Rumah Bedeng
Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil menciduk dua dari tiga pemuda asal Kelurahan Prabujaya
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil menciduk dua dari tiga pemuda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah bedeng yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Yanies Satria Prabu (22), warga Jalan Arimbi No 119, dan Rahman Nopriyadi (21), warga Jalan Bima RT 04 RW 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Keduanya diringkus dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial RFK saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Prabumulih Barat. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 keping seng berukuran 7 kaki.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, dan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Menurut Kapolsek, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Helmi (66), warga Jalan Arimbi Gang Brahma No 120, Prabumulih Timur.
Dalam laporannya, Helmi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta akibat kehilangan sejumlah barang dari rumah bedeng miliknya yang terletak di Jalan Nurul Fala Gang Cempedak, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan Yanies Satria Prabu di kawasan Jalan Nigata.
"Dari hasil interogasi, Yanies mengakui melakukan aksi pencurian bersama Rahman dan seorang rekan lainnya berinisial RFK yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami," tegas Iptu Badarudin.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan pengakuan dari Yanies, tim tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus Rahman di kawasan Jalan Lingkar, tepatnya di samping Citymall Prabumulih.
"Kedua tersangka telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Badarudin.
Polsek Prabumulih Barat
Kelurahan Prabujaya
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH
AKBP Bobby Kusumawardhana SH
Puluhan Massa Gelar Demo di Gedung DPRD Prabumulih, Singgung Nama Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Prabumulih Tega Lecehkan Putrinya Berusia 14 Tahun, Beraksi Saat Korban Sedang Tidur |
![]() |
---|
Permudah Layanan, Pemkot Prabumulih Pindahkan Tempat Mangkal Bus Damri |
![]() |
---|
Walikota Prabumulih Usulkan 324 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Oknum Guru Mesum Dimutasi ke Instansi Lain, Ternyata Lulus PPPK Tugas Awal di TU SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.