Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RANGKUMAN FIQIH KELAS 12 - Ilustrasi belajar via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya 

SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Syara' dan Pembagiannya.

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

 

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kaidah Al-Qowaidul Khomsah

Al-Hakim

Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari'at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah Swt.

Hukum-hukum ini diberikan Allah adakalanya secara langsung berupa nash-nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya dan adakalanya dengan perantara petunjuk yang diberikan kepada ulama mujtahid untuk mengistinbathkan hukum terhadap perbuatan mukallaf, dengan bantuan dalil-dalil dan tanda-tanda yang disyari'atkan.

Peran para mujtahid pada hakikatnya bukan pencipta hukum, melainkan hanya melahirkan dan menggali hukum (istinbath hukum) dengan memperhatikan dalil-dalil dan isyarat-isyarat yang dapat dijadikan patokan dalam penetapan suatu ketetapan hukum.

Sekalipun Rasul dan para mujtahid memiliki peran yang cukup besar dalam menetapkan hukum, tetapi pada hakikatnya pencipta hukum itu (al-Hakim) ha hanya Allah Swt. semata.

Al-Hukmu

Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu terhadap sesuatu.

Hukum secara istilah menurut Muhammad Abu Zahra adalah tuntutan syar'i (seruan) Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik sifatnya mengandung perintah maupun larangan, adanya pilihan atau adanya sesuatu yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu.

Macam-Macam Hukum

1. Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan pasti, tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan tidak pasti, tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan pasti, tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan tidak pasti, tuntutan untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan

Macam-Macam Hukum Taklifi

Al-Ijab (wajib)

Hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan pasti.

An-Nadb (sunah)

Hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan tidak pasti.

Macam-Macam Hukum Taklifi

At-Tahrim (haram)

Hukum yang mengandung tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan pasti.

Al-Karahah (makruh)

Hukum yang mengandung tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan tidak pasti.

Al-Ibahah (mubah)

Hukum yang mengandung tuntutan memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.

Hukum Wadh'i

Hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani', azimah, rukhsah, sah dan batal bagi sesuatu.

Jadi yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum taklifi disebut hukum wadh'i.

Macam-Macam Hukum Wadh'i

a. Sebab. Ulama ushul mendefinisikan sebab adalah sifat zahir, tetap dan menetapkan suatu hukum karena syari'at mengaitkan sebab dengan sifat

b. Syarat adalah sesuatu yang tiadanya mengharuskan ketiadaan, dan keberadaannya tidak mengharuskan keberadaan ataupun ketiadaan rukun juga mengharuskan ketiadaan hukum ketika rukun tidak ada.

c. Mani' (penghalang) adalah sifat zahir yang pasti, yang menghalangi tetapnya hukum, atau dengan istilah lain sesuatu yang mengharuskan tidak adanya hukum atau batalnya sebab.

Macam-Macam Mani':

1. Mani' terhadap hukum
2. Mani' terhadap sebab

d. Azimah dan rukhshah.

Azimah adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf tanpa adanya uzur.

Rukhshah adalah hukum yang berkaitan dengan suatu perbuatan karena adanya uzur sebagai pengecualian dari azimah

e. Sah dan Batal

Sah dan batal adalah sesuatu yang dituntut oleh Allah dari para mukallaf berupa perbuatan dan apa yang ditetapkan-Nya untuk mereka berupa syarat dan sebab, apabila mukallaf melaksanakannya terkadang menghukuminya sah dan terkadang menghukuminya tidak sah, sebab dan syarat tersebut.

Mahkum Fih

Adalah perbuatan orang mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara'.

Mahkum fih berkaitan dengan realisasi atau implementasi dari hukum taklifi.

Mahkum fih (perbuatan hukum) itu akan dapat dilihat realisasinya dalam lima kategori ketentuan hukum syara' yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.

Mahkum Alaih

Mahkum 'alaih ialah orang mukallaf yang dibebani hukum syara' atau disebut subyek hukum.

Pembebanan Hukum Syara'

Pelaksanaan pembebanan hukum syara' kepada orang mukallaf, maka diperlukan dua syarat sebagai berikut.

Bahwa orang mukallaf itu harus memiliki kesanggupan untuk memahami khitab (seruan) Allah Swt. yang dibebankan atas dirinya.

Orang mukallaf itu mempunyai kemampuan untuk menerima pembebanan hukum taklif

Hal-Hal yang Menghalangi Kecakapan Bertindak (Awarid Ahliyah)

Awarid ahliyah dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu yang bersifat samawiyah dan kasabiyah
Awarid ahliyah yang bersifat samawiyah atau halangan samawiyah adalah hal-hal yang berada di luar kemampuan dan kehendak manusia

Yang Termasuk Awarid Ahliyah

1) Keadaan belumdewasa (anak-anak);
2) Gila:
3) Kurang akal (bodoh dan idiot);
4) Tertidur:
5) Lupa;
6) Sakit;
7) Haid;
8) Nifas;
9) Wafat

Awarid ahliyah yang bersifat kasabiyah

Adalah halangan-halangan yang pada dasarnya berasal dari perbuatan atau usaha manusia itu sendiri.

Berikut yang termasuk 'awarid ahliyah yang bersifat kasabiyah adalah:

1) Boros;
2) Mabuk karena meminum minuman keras;
3) Bepergian;
5) Bergurau
4) Lalai;
6) Bodoh (kurang mengetahui);
7) Terpaksa

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved