Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Syara' dan Pembagiannya.
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kaidah Al-Qowaidul Khomsah
Al-Hakim
Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari'at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah Swt.
Hukum-hukum ini diberikan Allah adakalanya secara langsung berupa nash-nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya dan adakalanya dengan perantara petunjuk yang diberikan kepada ulama mujtahid untuk mengistinbathkan hukum terhadap perbuatan mukallaf, dengan bantuan dalil-dalil dan tanda-tanda yang disyari'atkan.
Peran para mujtahid pada hakikatnya bukan pencipta hukum, melainkan hanya melahirkan dan menggali hukum (istinbath hukum) dengan memperhatikan dalil-dalil dan isyarat-isyarat yang dapat dijadikan patokan dalam penetapan suatu ketetapan hukum.
Sekalipun Rasul dan para mujtahid memiliki peran yang cukup besar dalam menetapkan hukum, tetapi pada hakikatnya pencipta hukum itu (al-Hakim) ha hanya Allah Swt. semata.
Al-Hukmu
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu terhadap sesuatu.
Hukum secara istilah menurut Muhammad Abu Zahra adalah tuntutan syar'i (seruan) Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik sifatnya mengandung perintah maupun larangan, adanya pilihan atau adanya sesuatu yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu.
Macam-Macam Hukum
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan pasti, tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan tidak pasti, tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan pasti, tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan tidak pasti, tuntutan untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan
Macam-Macam Hukum Taklifi
Al-Ijab (wajib)
Hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan pasti.
An-Nadb (sunah)
Hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan tidak pasti.
Macam-Macam Hukum Taklifi
At-Tahrim (haram)
Hukum yang mengandung tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan pasti.
Al-Karahah (makruh)
Hukum yang mengandung tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan tidak pasti.
Al-Ibahah (mubah)
Hukum yang mengandung tuntutan memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.
Hukum Wadh'i
Hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani', azimah, rukhsah, sah dan batal bagi sesuatu.
Jadi yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum taklifi disebut hukum wadh'i.
Macam-Macam Hukum Wadh'i
a. Sebab. Ulama ushul mendefinisikan sebab adalah sifat zahir, tetap dan menetapkan suatu hukum karena syari'at mengaitkan sebab dengan sifat
b. Syarat adalah sesuatu yang tiadanya mengharuskan ketiadaan, dan keberadaannya tidak mengharuskan keberadaan ataupun ketiadaan rukun juga mengharuskan ketiadaan hukum ketika rukun tidak ada.
c. Mani' (penghalang) adalah sifat zahir yang pasti, yang menghalangi tetapnya hukum, atau dengan istilah lain sesuatu yang mengharuskan tidak adanya hukum atau batalnya sebab.
Macam-Macam Mani':
1. Mani' terhadap hukum
2. Mani' terhadap sebab
d. Azimah dan rukhshah.
Azimah adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf tanpa adanya uzur.
Rukhshah adalah hukum yang berkaitan dengan suatu perbuatan karena adanya uzur sebagai pengecualian dari azimah
e. Sah dan Batal
Sah dan batal adalah sesuatu yang dituntut oleh Allah dari para mukallaf berupa perbuatan dan apa yang ditetapkan-Nya untuk mereka berupa syarat dan sebab, apabila mukallaf melaksanakannya terkadang menghukuminya sah dan terkadang menghukuminya tidak sah, sebab dan syarat tersebut.
Mahkum Fih
Adalah perbuatan orang mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara'.
Mahkum fih berkaitan dengan realisasi atau implementasi dari hukum taklifi.
Mahkum fih (perbuatan hukum) itu akan dapat dilihat realisasinya dalam lima kategori ketentuan hukum syara' yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.
Mahkum Alaih
Mahkum 'alaih ialah orang mukallaf yang dibebani hukum syara' atau disebut subyek hukum.
Pembebanan Hukum Syara'
Pelaksanaan pembebanan hukum syara' kepada orang mukallaf, maka diperlukan dua syarat sebagai berikut.
Bahwa orang mukallaf itu harus memiliki kesanggupan untuk memahami khitab (seruan) Allah Swt. yang dibebankan atas dirinya.
Orang mukallaf itu mempunyai kemampuan untuk menerima pembebanan hukum taklif
Hal-Hal yang Menghalangi Kecakapan Bertindak (Awarid Ahliyah)
Awarid ahliyah dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu yang bersifat samawiyah dan kasabiyah
Awarid ahliyah yang bersifat samawiyah atau halangan samawiyah adalah hal-hal yang berada di luar kemampuan dan kehendak manusia
Yang Termasuk Awarid Ahliyah
1) Keadaan belumdewasa (anak-anak);
2) Gila:
3) Kurang akal (bodoh dan idiot);
4) Tertidur:
5) Lupa;
6) Sakit;
7) Haid;
8) Nifas;
9) Wafat
Awarid ahliyah yang bersifat kasabiyah
Adalah halangan-halangan yang pada dasarnya berasal dari perbuatan atau usaha manusia itu sendiri.
Berikut yang termasuk 'awarid ahliyah yang bersifat kasabiyah adalah:
1) Boros;
2) Mabuk karena meminum minuman keras;
3) Bepergian;
5) Bergurau
4) Lalai;
6) Bodoh (kurang mengetahui);
7) Terpaksa
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
kunci jawaban
Rangkuman Materi Fikih
kelas 12 SMA
BAB 4
Hukum Syara dan Pembagiannya
Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 60 Kurikulum Merdeka, Legenda Putri Komodo |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 50 Kurikulum Merdeka, Program Pentas Seni Sekolah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 90 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi, Lembar Membaca |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 45-46 Kurikulum Merdeka, Tugas Kosakata Baru |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 82 Kurikulum Merdeka Revisi, Kegiatan 1 Membaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.