Berita PALI
Pencuri Sawit di Kabupaten PALI Sumsel Ditangkap, Sempat Melawan dengan Senpi Rakitan
Saat hendak ditangkap, tersangka justru berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan atau Senpira yang terselip di pinggangnya.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALI - Seorang pria bernama Pran alias Varel (37), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ditangkap polisi atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agrolanggeng. Ia ditangkap setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan saat tersangka berada di lokasi penjualan sawit di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, dalam operasi Sikat I Musi 2025 yang dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan kejadian pencurian 40 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng pada 4 April 2025 lalu.
Saat itu, petugas gabungan dari Polsek Talang Ubi, Brimob, dan pihak keamanan perusahaan sedang berpatroli dan mendapati beberapa pelaku tengah mengangkut hasil curian di Blok 28 Divisi I, Jerambah Besi, Desa Karta Dewa.
Namun, saat dipergoki petugas, tersangka Pran berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 4 juta.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Tim Elang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku utama bernama Pran alias Varel.
Namun, saat hendak ditangkap, tersangka justru berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan atau Senpira yang terselip di pinggangnya.
"Beruntung, tim yang sigap berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban jiwa dan mengamankan satu pucuk senpi rakitan (Senpira) serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm," ujar Kompol Robi Sugara, Kapolsek Talang Ubi, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Surya Bumi Agrolanggeng.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa sawit curian, tojok, satu unit mobil Suzuki Futura bernopol BG 9649 Y, dan senpi rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Robi Sugara mengatakan, selain terjerat kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka juga dijerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada Rabu (14/5/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Ini merupakan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan dan kepemilikan senjata api ilegal yang mengancam ketertiban umum. Tim kami juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kompol Robi Sugara.
pencuri sawit
melawan dengan senpira
PT Surya Bumi Agrolanggeng
Pran alias Varel
Kompol Robi Sugara Kapolsek Talang Ubi
| Pemkab PALI Buka Layangan Call Center 112, Menampung Pengaduan Masyarakat Segera Ditindaklanjuti |
|
|---|
| Talang Pipa Bawah PALI Terendam Banjir, Hujan Deras dan Kiriman Air dari Hulu Sungai Lematang |
|
|---|
| Desa Sungai Ibul PALI Terendam Banjir Setinggi Paha Orang Dewasa, Warga Gunakan Gerobak Angkut Motor |
|
|---|
| Sebanyak 49 Petugas Kebersihan di PALI Belum Gajian Tiga Bulan, Ini Penjelasan Kepala DLH Aryansyah |
|
|---|
| Bakso di Pinggir Jalan dan Aspirasi Rakyat, Gaya Tutut Sapriyono Jaring Suara UMKM PALI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pencuri-Sawit-Pakai-Senpi-Rakitan.jpg)