Cara Praktis Perpanjang Masa Berlaku SKCK Secara Online, Tinggal Diambil di Tempat Pilihan

Berikut ini adalah cara memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online.

Editor: adi kurniawan
Tribun Jabar
Ilustrasi SKCK, Cara Praktis Perpanjang Masa Berlaku SKCK Secara Online, Tinggal Diambil di Tempat Pilihan 

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
 
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

POLSEK

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen Sidik Jari
 
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved